tirto.id - Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Cristian Warinussy memuji Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang sudah menetapkan Tragedi Paniai, Papua sebagai pelanggaran HAM berat. Menurut Cristian apa yang dilakukan Komnas HAM sudah sesuai amanat Pasal 7 huruf b dan Pasal 9 Undang-undang (UU) RI Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM.
"Meskipun harus menunggu sekitar lima tahun. Akan tetapi paling tidak rasa keadilan dan kesempatan bagi keluarga korban untuk memperoleh kepastian hukum sedikit terbuka di Negara Hukum ini," kata Cristian melalui keterangan tertulisnya yang diterima Tirto, Senin (17/2/2020).
Oleh sebab itu, sesuai amanat Pasal 45 UU RI No.21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Cristian mendesak DPR Papua dan MRP Papua, serta DPT Papua Barat dan MRP Papua Barat untuk mengajukan permintaan resmi kepada Presiden Republik Indonesia agar segera mengeluarkan Peraturan Presiden tentang Pembentukan Pengadilan HAM di Jayapura-Provinsi Papua.
"Guna diadili sesuai mekanisme hukum yang berlaku," pungkasnya.
Komnas HAM menetapkan peristiwa Paniai, Papua 7 - 8 Desember 2014 sebagai pelanggaran HAM yang berat. Peristiwa itu ditetapkan setelah Komnas HAM menggelar sidang paripurna khusus pada 3 Februari 2020 kemarin. Berdasarkan surat nomor: 004/Humas/KH/II/2020 Keputusan Paripurna Khusus Komnas HAM RI.
“Setelah melakukan pembahasan mendalam di sidang paripurna, peristiwa Paniai pada 7-8 desember 2014, secara aklamasi kami putuskan sebagai peristiwa pelanggran berat HAM," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik melalui keterangan tertulisnya, Minggu (16/2/2020).
Taufan menjelaskan peristiwa Paniai pada tanggal 7-8 Desember 2014 lalu, merupakan kejadian kekerasan terhadap penduduk sipil yang mengakibatkan empat orang berusia 17-18 tahun meninggal dunia akibat luka tembak dan luka tusuk. Sedangkan 21 orang lain mengalami luka penganiayaan.
"Peristiwa Paniai memenuhi unsur kejahatan kemanusiaan, dengan elemen of crimes adanya tindakan pembunuhan dan tindakan penganiayaan. Sistematis atau meluas dan ditujukan pada penduduk sipil dalam kerangka kejahatan kemanusiaan sebagai prasyarat utama terpenuhi," terangnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Bayu Septianto