tirto.id - Pemerintah Indonesia bisa menuntut ganti rugi dan menindak tegas kapal pesiar MV Caledonian Sky yang merusak sekitar 1.600 meter persegi terumbu karang di Raja Ampat, Papua, pada 4 Maret 2017 lalu.
"Kita memiliki peluang kuat untuk menuntut ganti rugi dan menindak," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan di sela-sela kunjungan kerja ke Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Rabu (15/3/2017).
Lebih lanjut Luhut menjelaskan bahwa pihaknya telah membentuk tim yang akan secara khusus menangani kasus perusakan terumbu karang itu.
Perusakan itu, kata Luhut bukan soal luasnya, tetapi soal langkanya terumbu karang itu. "Persoalannya ini bukan luas terumbu karangnya, tapi karangnya itu sangat langka," kata Luhut menegaskan.
Menurut laporan Antara, rusaknya terumbu karang di Raja Ampat itu berawal dari masuknya kapal pesiar MV Caledonian Sky berbobot 4.200 GT yang berbendera Bahama dan dinakhodai Kapten Keith Michael Taylor pada 3 Maret 2017.
Kapal tersebut membawa 102 turis dan 79 anak buah kapal (ABK) sempat mengelilingi kawasan Raja Ampat untuk melihat keanekaragaman burung dan menikmati pementasan seni. Para penumpang kembali ke kapal pada siang hari 4 Maret 2017.
Setelah itu, kapal melanjutkan perjalanan ke Bitung pada pukul 12.41 WIT. Di tengah perjalanan menuju Bitung, MV Caledonian Sky kandas di atas sekumpulan terumbu karang di Raja Ampat.
Untuk mengatasi hal tersebut, Kapten Keith Michael Taylor merngikuti petunjuk Global Positioning System (GPS) dan radar, tanpa mempertimbangkan faktor gelombang maupun kondisi alam lainnya.
Saat kapal itu kandas, sebuah kapal penarik (tug boat) TB Audreyrob Tanjung Priok tiba di lokasi untuk menariknya, namun awalnya tidak berhasil karena MV Caledonian Sky terlalu berat.
Kapten Taylor terus berupaya untuk menjalankan kapal Caledonian Sky hingga akhirnya berhasil kembali berlayar pada pukul 23.15 WIT pada 4 Maret 2017. Hal itu berdampak merusak terumbu karang mencapai luas 1.600 meter persegi.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto