Menuju konten utama

Pemerintah Berlakukan Harga Acuan Komoditas Pokok April 2017

Pemerintah segera memberlakukan patokan untuk harga acuan nasional untuk sejumlah komoditas bahan pangan pokok pada bulan April 2017 mendatang.

Pemerintah Berlakukan Harga Acuan Komoditas Pokok April 2017
Menko Perekonomian Darmin Nasution (kiri) bersama Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita (kedua kanan), Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo (kedua kiri), dan Rektor Universitas Diponegoro Yos Johan Utama (kanan) berbicara dalam diskusi publik tentang reformasi pangan, di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (31/3/2017). Diskusi membahas berbagai persoalan tentang produksi, distribusi dan tata niaga pangan. ANTARA FOTO/R Rekotomo.

tirto.id - Pemerintah segera menerapkan harga acuan sejumlah komoditas pokok seperti gula pasir, minyak goreng, dan daging beku untuk seluruh wilayah di Indonesia. Pemberlakuan harga acuan untuk tiga komoditas tersebut rencananya akan dimulai tanggal 10 April 2017.

Kementerian Perdagangan akan mengumpulkan para distributor tiga jenis bahan pokok itu pada Jumat malam ini untuk menginformasikan pemberlakuakn harga acuan itu.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan salah satu yang akan disampaikan kementeriannya dalam pertemuan tersebut adalah kewajiban bagi distributor menjual sejumlah jenis bahan kebutuhan pokok sesuai harga yang telah disepakati.

"Untuk komoditas gula pasir disepakati pedagang wajib menjual maksimal Rp12.500/kg, mau beli harga berapa pun terserah, tetapi dijual segitu," kata Enggartiasto di Semarang pada Jumat (31/3/2017) seperti dikutip Antara.

Dia menambahkan, "Yang pasti harus di bawah Rp12.500/kg. Harga acuan ini berlaku di seluruh Indonesia. Nantinya dalam kemasan akan ditulis HET Rp12.500/kg."

Sementara itu, ia mengimbuhkan, minyak goreng curah dalam kemasan wajib dijual di semua toko ritel modern dengan harga maksimal Rp11.000/liter.

"Sebesar Rp11.000/liter ini harga konsumen yang berlaku di seluruh Indonesia. Sedangkan di pasar tradisional harga jual maksimal Rp10.500/liter," kata Enggartiasto.

Terkait komoditas minyak goreng curah ini, minggu depan pihaknya akan mengundang para produsen minyak goreng.

"Sebetulnya produsen sudah sepakat tetapi sekarang rata-rata harga jual di toko ritel modern masih Rp11.347/liter. Oleh karena itu, untuk memastikan mereka mengikuti kesepakatan ini kami akan segera mengundang mereka," kata dia.

Komoditas dengan harga acuan yang sudah ditentukan pemerintah lainnya adalah daging beku atau impor dari India. Dia mengatakan untuk harga jual daging beku ini maksimal Rp80.000/kg.

"Tetapi pedagang masih tetap boleh jual daging wagyu, prem cut, dan sebagainya," kata Enggartiasto.

Para pedagang yang menjual tiga komoditas tersebut diimbau untuk memasang spanduk agar konsumen mengetahui. "Sementara tiga komoditas itu dulu, kalau komoditas lain seperti beras sejauh ini harganya masih terkontrol," kata dia.

Baca juga artikel terkait PANGAN atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom