tirto.id - Pemerintah mengembangkan proyek percontohan Sistem Database Penanganan Perkara Tindak Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-IT). Sistem ini diproyeksikan menyatukan administrasi penanganan perkara seluruh lembaga hukum yang bisa diakses secara online oleh publik.
Pengembangan proyek ini melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga hukum. Kemenkopolhukam, Polri, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Kemenkumham, Lemsaneg, Bappenas, dan Kemenkominfo meneken nota kesepahaman (MoU) mengenai pedoman kerja dalam pengembangan proyek ini pada Senin (13/2/2017).
Menkopolhukam, Wiranto mengatakan perintisan SPPT-IT merupakan langkah awal untuk mempercepat kerja sistem penanganan perkara pidana di Indonesia.
"Kemajuan teknologi informasi dimanfaatkan untuk processing kerja sama antar lembaga secara terpadu ," ujar Wiranto di Kemenkopolhukam, Jakarta setelah peluncuran proyek ini.
Proyek percontohan awal pengembangan SPPT-IT ini ada di 5 daerah yakni Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.
"Setelah sempurna, nanti kita sebarkan (ke seluruh Indonesia)," ujar Wiranto.
Wiranto mengatakan, program ini menjadi bagian dari reformasi bidang hukum. Saat ini, proses penanganan perkara pidana lambat karena terkendala model administrasi yang manual. Dengan penerapan SPPT-IT, penanganan kasus pidana bisa lebih cepat karena berbasis administrasi satu pintu.
Selain itu, kata dia, SPPT-IT juga mempermudah pengawasan publik ke penanganan perkara sebab sistem ini bisa diakses oleh masyarakat secara online. “Apakah terus berlanjut atau berhenti,” ujar dia.
Adapun Kapolri, Jenderal Polisi Tito Karnavian menilai SPPT-IT juga mempermudah tugas kepolisian.
"Akan sangat berguna untuk di lapangan nantinya, apalagi kalau sistemnya sudah nasional," ujar Tito.
Tito mencontohkan di Papua ada 32 polres, tetapi kejaksaan cuma 10. Polres Puncak Jaya misalnya, terpaksa mengantar Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Wamena dengan pesawat terbang. Padahal, SPDP wajib diserahkan paling lambat 7 hari.
"Dengan online begini, biaya pesawat tidak perlu lagi. Semua serba instan dan mudah," kata Tito.
Tito menambahkan, "Jadi polisi juga gak bisa main-main, kemudian kasus dipendem-pendem (ditunda-tunda) karena bisa ditelusuri masyarakat tanpa perlu datang ke kantor polisi."
Sementara Jaksa Agung HM Prasetyo berpendapat SPPT-IT akan mempererat kerja sama antar instansi penegak hukum. Sistem ini juga akan memperlihatkan proses penanganan perkara secara transparan. Publik bisa mengetahui perkembangan SPDP yang sudah diserahkan ke kejaksaan atau belum hingga berkas sudah masuk pengadilan atau belum.
Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, M. Syarifuddin mengatakan sebenarnya sudah ada kerja sama antara MA dengan lembaga pemasyarakatan yang menampilkan data narapidana via online.
Akan tetapi, kata dia, kerja sama ini masih kurang optimal karena belum terhubung dengan lembaga peradilan. Ke depan, kata dia, kerja sama seperti itu bisa disempurnakan dengan penerapan SPPT-IT.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom