tirto.id - Pemerintah bakal mulai memeriksa barang-barang yang dijual di toko online maupun marketplace. Tujuan dari pemeriksaan itu ialah untuk mengetahui apakah produk yang diperjualbelikan tergolong produksi dalam negeri atau impor.
Arahan untuk dilakukannya pemeriksaan tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo saat membuka Rapat Kerja Kementerian Perdagangan 2018 di Istana Negara, Jakarta, Rabu (31/1/2018) pagi. Dengan demikian, Jokowi berharap pemasaran produk lokal ke luar negeri dapat lebih berkembang.
“Saya sudah tugaskan Menko (Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution) untuk menangani masalah ini, sehingga regulasi mengenai perdagangan online di e-commerce itu harus segera disiapkan,” kata Jokowi.
Menanggapi pernyataan Jokowi tersebut, Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita pun menilai marketplace yang menjamur seharusnya bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan perdagangan produk dalam negeri. Enggartiasto menginginkan agar perdagangan secara offline maupun online memiliki level of playing field yang sama.
“Harusnya buka pasar dari produk UKM (Usaha Kecil dan Menengah), jangan sebaliknya negara ini hanya jadi pasar dari produk luar negeri,” ucap Enggartiasto dalam jumpa pers di Hotel Borobudur, Jakarta, hari ini.
Selain dugaan penyediaan barang impor yang lebih banyak ketimbang produksi dalam negeri, Enggartiasto juga menilai masuknya barang lewat online rentan terhadap pelanggaran dalam hal bea masuk.
Maka dari itu, Enggartiasto menekankan komitmen Kementerian Perdagangan yang akan bersinergi dengan sejumlah kementerian/lembaga terkait, seperti Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Kalau ini tidak terkendali, maka perlindungan konsumen akan menjadi soal. Tidak ada garansi, tidak ada produk SNI (Standar Nasional Indonesia), ini dilanggar saja,” ungkap Enggartiasto.
Masih dalam kesempatan yang sama, Mendag sempat menyampaikan kendala yang dihadapi dalam mengatur perdagangan secara online.
Ia tidak menampik apabila pengawasan terhadap barang dagangan impor relatif sulit, mengingat barang yang diperjualbelikan biasanya dalam jumlah yang kecil.
“Persoalannya mereka jalan sendiri dan tidak dijual di toko. Kalau di toko, bisa kita periksa. Selain itu kalau dalam jumlah yang besar, juga bisa kita kenakan aturan,” ujar Enggartiasto.
Saat ini, Mendag mengklaim tengah menggodok aturan untuk memperketat transaksi perdagangan secara online beserta sanksinya. Kementerian Perdagangan pun telah berencana untuk mengandalkan peran Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) supaya bisa mendeteksi barang yang langsung masuk ke rumah.
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Ibnu Azis