tirto.id - Sebuah fakta menyedihkan soal kaum ibu terungkap bertepatan dengan peringatan hari ibu yang jatuh pada 22 Desember lalu. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan tahun ini mayoritas pelanggaran hak anak terkait keluarga dan pengasuhan alternatif dilakukan oleh ibu.
"Terkait kasus keluarga dan pengasuhan alternatif KPAI mendapatkan 702 laporan, di mana 55 persennya ibu berperan dalam melakukan pelanggaran hak anak," ungkap Asrorun Niam Sholeh, ketua KPAI, dalam acara pelaporan catatan akhir tahun di Kantor KPAI, Jakarta, Kamis (22/12/2016) seperti dikutip dari Antara.
Konflik rumah tangga, perceraian, dan perebutan hak asuh anak merupakan faktor-faktor utama yang mendorong para ibu melakukan tindak pelanggaran terhadap anaknya. Pelanggaran itu di antaranya adalah pembatasan akses bertemu keluarga, pengabaian terhadap tumbuh kembang anak, kekerasan fisik maupun verbal, dan eksploitasi ekonomi maupun seksual.
Meskipun begitu, KPAI tidak bermaksud menyalahkan para ibu terkait temuan ini. "Kami tidak melakukan proses stigma, karena tanggung jawab perlindungan anak tidak hanya ibu, tetapi tanggung jawab orang tua (ibu dan ayah)," jelas Asrorun.
Selain itu, sampai saat ini masih ada persoalan mendasar dalam cara pengasuhan anak di Indonesia. "Baik ayah maupun ibu, pengetahuan mengenai pengasuhan anak masih lemah, bahkan masih copy-paste dari cara pengasuhan sebelumnya," kata Rita Pranawati, sekretaris KPAI.
Persoalan itu banyak terjadi, terlebih lagi dalam keluarga yang mengalami perpecahan (broken home). Tingginya angka perceraian memegang peranan besar pada banyaknya kasus pelanggaran hak anak. "Di Indonesia, perceraian belum memiliki dampak noma hukum pada anak. Hak asuh sering dimaknai hak mutlak," lanjut Rita.
Akibatnya, pengaruh buruk akan mendera anak dalam proses tumbuh kembangnya menjadi dewasa. Asrorun menegaskan, anak yang mengalami cara asuh buruk berpotensi besar menjadi pelaku di masa depan. Karenanya, ia mendorong semua pihak memahami arti penting perlindungan anak, tak terkecuali bagi para orang tua yang telah bercerai.
KPAI sendiri dalam mengatasi permasalahan keluarga yang dapat menyebabkan terjadinya pelanggaran hak anak mengambil upaya mediasi antar pihak yang sifatnya masih sukarela.
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh