Menuju konten utama

Pelaku Penembakan di Selandia Baru akan Jalani Tes Kesehatan Mental

Pelaku penembakan di Selandia Baru akan menjalani pemeriksaan kesehatan mental, untuk memaksikan apakah ia layak untuk diadili. 

Pelaku Penembakan di Selandia Baru akan Jalani Tes Kesehatan Mental
Aktar, memperlihatkan foto suaminya yang menurutnya hilang setelah serangan mesjid pada hari Jumat, di luar sebuah pusat komunitas di dekat Mesjid Al Noor di Christchurch, Selandia Baru, Sabtu (16/3/2019). ANTARA FOTO/REUTERS/Jorge Silva/cfo

tirto.id - Hakim Selandia Baru menginstruksikan agar pelaku penembakan di dua Masjid di Christchurch yang menewaskan 50 orang, agar menjalani dua penilaian kesehatan mental untuk menentukan apakah ia layak untuk diadili.

Melansir AP News, Hakim Pengadilan Tinggi Cameron Mander membuat perintah dalam sidang di mana Brenton Harrison Tarrant Australia (28) muncul melalui tautan video dari sebuah ruangan kecil di penjara Paremoremo dengan keamanan maksimum di Auckland.

Mander mengatakan, tidak ada yang harus dibaca dalam instruksinya terkait penilaian kesehatan mental, karena itu adalah langkah normal dalam kasus seperti itu.

Pengacara mengatakan butuh waktu dua atau tiga bulan untuk menyelesaikannya.

Hakim menyatakan bahwa Tarrant didakwa atas 50 kasus pembunuhan dan 39 kasus dugaan pembunuhan.

Sebelumnya, polisi melayangkan berkas tuduhan pembunuhan yang kemudian disusul dengan berkas tambahan minggu ini.

Tarrant mengenakan borgol dan sweater berwarna abu-abu ketika dia nampak di layar besar ruang sidang Christchurch, yang dipenuhi oleh anggota keluarga dan korban penembakan.

Beberapa korban pun terlihat duduk di atas kursi roda dan ada yang masih di rumah sakit untuk pemulihan dari luka tembak.

Tarrant tampil dengan janggut dan rambut yang telah dipotong pendek. Dia tidak menunjukkan emosi apapun selama persidangan berlangsung.

Kadang-kadang dia melihat sekeliling ruangan atau memiringkan kepalanya, ia merasa lebih baik hanya mendengar apa yang dikatakan hakim.

Hakim menjelaskan banyak hal dari awal hingga akhir, namun Tarrant hanya melihat kepada hakim dan pengacara tetapi tidak kepada publik.

Tarrant hanya terlihat berbicara sekali untuk mengkonfirmasi kepada hakim ketika ia akan duduk, meskipun suaranya tidak terdengar karena suaranya dibisukan.

Namun, fakta apakah tautannya sengaja diredam atau tidak, tidak begitu jelas. Ruang sidang dipenuhi lebih dari dua lusin wartawan dan 60 anggota masyarakat.

Panitera pengadilan menyambut orang-orang dalam bahasa Arab dan Inggris ketika sidang berlangsung. Bahkan ada beberapa dari mereka yang terlihat emosional dan menangis.

Dalam serangan 15 Maret tersebut, setidaknya ada 42 orang korban yang terbunuh di Masjid Al Noor dan tujuh orang tewas di Masjid Linwood dan satu orang meninggal lagi tak lama setelah itu.

Sehari pasca serangan, Tarrant memecat seorang pengacara yang ditunjuknya, dia mengatakan bawha ia ingin mewakili dirinya sendiri. Tapi justru sekarang dia menyewa dua pengacara Shane Tait dan Jonathan Hudson asal Auckland untuk mewakilinya.

Sidang pengadilan lanjutan melalui video akan dijadwalkan pada 14 Juni, dan hasil temuan pada pemeriksaan kesehatan mental akan menentukan apakah dia dapat mengajukan banding di sidang selanjutnya.

Di luar ruang sidang, Yama Nabi yang ayahnya menjadi korban dalam serangan tersebut, mengatakan bahwa selama menyaksikan berjalannya persidangan dia merasa tidak berdaya.

“Kita hanya bisa duduk di pengadilan dan mendengarkan,” kata Nabi. “Lalu apa yang bisa kita lakukan? Kita tidak bisa berbuat apa apa. saya hanya bisa pasrah pada keadilan Selandia Baru dan Perdana Menteri.”

Tofazzal Alam (25) mengatakan dia sedang beribadah di Masjid Linwood ketika seorang pria bersenjata tengah menyerang. Dia merasa penting untuk menghadiri persidangan karena banyak temannya yang terbunuh. Alam berkata bahwa dia merasa sedih melihat Tarrant.

“Sepertinya dia tidak peduli apa yang telah dilakukan. Dia tidak memiliki ekspresi. Dia terlihat baik-baik saja,” kata Alam. “Saya meminta maaf terhadap diri saya sendiri serta teman saya yang terbunuh dan untuknya.”

Baca juga artikel terkait PENEMBAKAN DI SELANDIA BARU atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Hukum
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Agung DH