Menuju konten utama

Pekerja Berinisial D Kemungkinan Jadi Tersangka Kasus Pasar Rumput

Pekerja Pasar Rumput yang lalai berpeluang menjadi tersangka

Pekerja Berinisial D Kemungkinan Jadi Tersangka Kasus Pasar Rumput
Warga melintasi pintu gerbang yang rtutup di proyek pembangunan Pasar Rumput, Jakarta, Selasa (20/3/2018). tirto.id/ANdrey Gromico

tirto.id - Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Indra Jafar menyatakan satu orang pekerja berinisial D kemungkinan akan dijadikan tersangka, terkait kasus jatuhnya besi hollow di proyek pembangunan rumah susun sederhana sewa kawasan Pasar Rumput.

Namun begitu, Kombes Indra Jafar menyatakan D belum resmi dinyatakan sebagai tersangka.

"Sudah mengarah ke sana. Resmi belum, tapi mengarah saja ke tersangka," katanya hari Selasa (27/3/2018).

Pekerja berinisial D tersebut kemungkinan akan dijadikan tersangka karena lalai dalam melakukan pekerjaannya.

Proyek yang ditangani oleh PT Waskita Karya itu menyebabkan satu tukang sayur tertimpa besi dan meninggal dunia.

Menurut Indra, kecelakaan terjadi karena pelaku tidak berhati-hati saat mengerjakan proyek tersebut. Oleh sebab itu, kecelakaan tidak bisa masuk dalam faktor bencana alam, tapi jelas kesalahan manusia.

"Harusnya dia hati-hati saat dia memukul besi hollow itu ada gerakan yang lain, itu kelalaian. Itu murni ketika dia pukul hollownya, bagian lain langsung lepas," tegas Indra lagi.

Indra menjelasan, D menganggap enteng pekerjaan yang dilakukannya. Ia tidak memikirkan risiko akibat perbuatannya. Indra juga menyebutkan, posisi D saat itu ada di lantai 10 dan memukul besi yang ada di bagian plafon.

"Belum ditahan. Kami baru memeriksa saksi-saksi. Ini artinya kami dalami terus proses lebih lanjut," katanya.

Kecelakaan kerja terjadi di proyek Rumah Susun (Rusun) Pasar Rumput, Jakarta Selatan, Minggu pagi (18/3/2018), sekitar pukul 09.25. Sebuah besi hollow jatuh dari lantai 10 proyek milik PT Waskita Karya tersebut. Satu orang meninggal dunia.

Dalam keterangan tertulis dari pihak kepolisian, disebutkan bahwa korban bernama Tarminah, warga Pegangsaan, Jakarta Pusat

Tersangka D akan dikenai Pasal 359 KUHP karena menyebabkan kematian seseorang. Polisi masih mencari pihak lain yang mungkin juga bertanggung jawab soal kecelakaan. Sampai saat ini, sudah 13 saksi yang diperiksa oleh penyidik.

"Nanti kami kembangkan terus. Ini sedang kamj dalami semuanya," ujarnya lagi.

Baca juga artikel terkait KECELAKAAN PROYEK atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yulaika Ramadhani