Menuju konten utama

Pedoman HUT RI 2022 dan Imbauan Hentikan Aktivitas Pada 17 Agustus

Pedoman peringatan HUT RI ke-77 dan imbauan menghentikan aktivitas sejenak pada 17 Agustus 2022.

Pedoman HUT RI 2022 dan Imbauan Hentikan Aktivitas Pada 17 Agustus
Ilustrasi memperingati HUT Kemerdekaan RI. ANTARA FOTO/HO/Dispenau/ADA/aww.

tirto.id - Kementerian Sekretariat Negara mengeluarkan surat edaran tentang Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2022.

Surat edaran Nomor B-737/M/S/TU.00.04/08/2022 ini memaparkan ketentuan penyelenggaraan upacara peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan Indonesia mulai dari tingkat daerah hingga pusat.

Di tingkat daerah, Upacara Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan Indonesia 2022 dilaksanakan secara luring atau daring, dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Upacara dilaksanakan pada lokasi yang ditentukan oleh Kepala Daerah/Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat, mulai pukul 07.00 waktu setempat (sebelum pelaksanaan upacara di Halaman Istana Merdeka Jakarta), dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

2. Kantor Perwakilan/Lembaga yang berada di daerah mengikuti upacara yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota setempat.

3. Kepala Daerah/Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) wajib mengikuti Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih yang dilaksanakan di Halaman lstana Merdeka Jakarta secara daring dari kantor masing-masing.

Sementara di tingkat pusat, Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih dipusatkan di Halaman Istana Merdeka Jakarta secara luring dan daring, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. Upacara dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

2. Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) bertugas dengan formasi lengkap.

3. Upacara dihadiri oleh Presiden RI (selaku Inspektur Upacara), Wakil Presiden RI dan petugas upacara sebagai berikut: Ketua DPD RI (selaku Pembaca Teks Proklamasi), serta Menteri Agama (selaku Pembaca Doa).

4. Tamu undangan upacara secara luring terdiri dari Pimpinan Lembaga Negara, Gubernur Bank Indonesia, Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri, serta Para Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh negara-negara sahabat di Jakarta, dan tamu undangan lainnya, serta masyarakat.

5. Peserta upacara secara daring terdiri dari segenap masyarakat yang telah mendaftar melalui laman situs pandang.istanapresiden.go.id.

6. Pakaian yang dikenakan saat upacara yaitu Pakaian Nasional (Adat Daerah).

Bagi Sekretariat Lembaga Negara/Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian/Lembaga Non Struktural, Upacara Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 dilaksanakan secara luring dan daring di kantor masing-masing mulai pukul 07.00 WIB (sebelum pelaksanaan Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI di Halaman Istana Merdeka Jakarta), dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Sementara luar negeri, Upacara Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 dilaksanakan secara luring dan/atau daring di Kantor Perwakilan RI di luar negeri.

Pelaksanaan agar menyesuaikan kondisi pandemi Covid-19 di tiap negara dan mengutamakan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Imbau Menghentikan Aktivitas Sejenak 17 Agustus 2022

Selain pedoman upacara peringatan kemerdekaan Indonesia, SE Setneg juga berisi imbauan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk menghentikan aktivitas sejenak pada 17 Agustus 2022.

Penghentian aktivitas sejenak itu untuk:

1. Berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang secara serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah, pada saat pengibaran Bendera Sang Merah Putih di Halaman Istana Merdeka Jakarta.

2. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan.

3. Jajaran TNI dan Polri di setiap daerah agar membantu keberhasilan pelaksanaan hal tersebut di daerahnya masing-masing, antara lain dengan memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sesaat sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang dan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Selain itu, pada 16 Agustus 2022 diimbau gara masyarakat mengikuti siaran langsung Pidato Presiden Republik Indonesia melalui berbagai kanal media (televisi, radio, dan media daring lainnya).

Tema dan Logo HUT RI

Memperingati Dirgahayu Kemerekaan Indonesia tahun ini, pemerintah menetapkan tema besar "Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat".

Tema ini dilatarbelakangi oleh kondisi Indonesia yang sedang menghadapi tantangan, salah satunya pandemi Covid-19. Kondisi ini membuat kecemasan sosial hingga tekanan ekonomi.

Tema ini untuk merefleksikan bagaimana semua elemen bangsa bergerak bersama dan bergotong royong untuk mewujudkan harapan untuk siap membawa Indonesia maju.

Bagi Anda yang ingin mendownload tema dan logo HUT RI ke-77, berikut linknya: setneg.go.id.

Baca juga artikel terkait HUT RI 2022 atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yantina Debora
Editor: Iswara N Raditya