tirto.id - Komisi Pemilihan Umum menetapkan 14 partai politik lolos verifikasi untuk mengikuti pemilihan umum 2019. Penetapan 14 partai ini juga dibarengi dengan penetapan partai yang tak lolos verifikasi, yakni Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Tidak lolosnya PBB dan PKPI menjadi peserta pemilu bukan merupakan hal baru, keduanya tercatat pernah gagal menjadi peserta pemilu hasil verifikasi KPU pada 2013.
Pada pemilu 2014, PKPI dan PBB nyaris tak menjadi peserta seandainya sidang ajudikasi Bawaslu tidak mengabulkan gugatan mereka. Penetapan KPU pada 8 Januari 2013 silam menyimpulkan kedua parpol itu tidak termasuk peserta pemilu 2014.
Setelah ditetapkan gagal menjadi peserta pemilu, PKPI mengajukan gugatan ke Bawaslu. Proses hukum juga diambil PBB melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Hasil proses hukum yang berjalan, kedua partai itu dinyatakan berhak menjadi peserta pemilu.
Lima tahun berselang peristiwa yang sama kembali terulang. PBB dan PKPI kembali dinyatakan tak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu. Dalam penetapan peserta pemilu dan hasil verifikasi tingkat nasional yang diselenggarakan Sabtu (17/2/2018).
KPU menyebut dua partai ini tak memenuhi syarat sebagai partai politik (parpol) peserta pemilu lantaran tidak memenuhi syarat keanggotaan sekurang-kurangnya 75 persen kabupaten/kota di 34 provinsi. Ini berbeda dengan empat partai baru yakni PSI, Perindo, Berkarya, dan Garuda yang mampu memenuhi syarat KPU.
Keempat partai baru ini akan bersanding dengan 10 partai lama yang sebelumnya pernah ikut pemilu 2014 yakni PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, Hanura, PKB, PPP, dan PKS.
Pernah Berjasa Bagi SBY
Dalam dunia politik Indonesia, PBB dan PKPI tak bisa disebut sebagai pemain baru. Kedua partai itu telah mewarnai dinamika politik dalam negeri sejak masa awal orde reformasi.
PBB berdiri 17 Juli 1998, dan selalu dipimpin Yusril Ihza Mahendra sejak kelahirannya. Partai berlambang bulan sabit dan bintang itu telah ikut pemilu empat kali yakni pada 1999, 2004, 2009, dan 2014.
PKPI dideklarasikan pada 15 Januari 1999, jelang dimulainya pemilu pertama di era reformasi. Awalnya, partai yang dipimpin A.M Hendropriyono itu bernama PKP. Pergantian nama baru terjadi pada semester II 2002. Sejak didirikan, PKPI sudah ikut pemilu empat kali seperti PBB.
Tak hanya sama-sama berstatus "parpol anak reformasi", PBB dan PKPI juga memiliki kesamaan dalam pemberian dukungan di pemilu presiden 2004 hingga 2009. Kedua partai tercatat sebagai parpol pengusung Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Pada Pilpres 2004, PBB dan PKPI mendukung duet SBY-JK yang pada akhirnya menjadi presiden dan wapres periode 2004-2009. Deklarasi dukungan kedua partai kepada SBY-JK dilakukan dalam waktu berdekatan, hanya berjarak satu pekan pada Mei 2004.
Dukungan PBB dan PKPI kepada SBY kala itu tak berdampak signifikan terhadap perolehan suara kedua partai, meski lolos ke dalam parlemen pusat, PKPI dan PBB tak meraih kursi banyak di DPR. Pada komposisi DPR hasil pemilu 2004, PKPI hanya mendapat satu kursi perwakilan sedangkan PBB mendapat 11 kursi anggota legislatif.
Kesamaan dukungan berlanjut di pemilu 2009. Pada pilpres saat itu, SBY bercerai dari JK dan berpasangan dengan Boediono. PKPI dan PBB tetap setia mendukung SBY meski pasangan cawapres yang mendampingi tak lagi sama. Kesetiaan PKPI dan PBB mengusung SBY kala itu tidak membawa dampak positif pada pemilu legislatif.
Terbukti, dua parpol itu gagal menempatkan perwakilan ke parlemen pusat karena meraih suara kecil di Pemilu 2009. PBB hanya meraih 1.864.752 (1,79 persen) suara, sementara PKPI meraup 934.892 (0,90 persen) suara di pileg 2009.
Tak Menyerah Tembus Pemilu 2019
PKPI dan PBB masih optimistis bisa ikut pesta demokrasi lima tahunan mendatang meski telah dinyatakan gagal memenuhi syarat peserta pemilu 2019. Kedua partai akan menggugat hasil verifikasi agar mendapat hak ikut pemilu.
“Segera kami lakukan [gugatan]," ujar Sekretaris Jenderal PBB Afriansyah Noor di kawasan Harmoni, Jakarta, Sabtu (17/2/2018).
PBB dinyatakan gagal menjadi peserta pemilu karena tak memenuhi syarat keanggotaan di tingkat kabupaten di provinsi Papua Barat. Anggota PBB di Manokwari Selatan tak hadir pada saat verifikasi. Sementara PKPI tak memenuhi syarat peserta pemilu karena tidak memenuhi syarat di belasan hingga puluhan kabupaten/kota pada Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.
“Sulit bagi kami menerimanya karena kami partai sudah 20 tahun dan ada banyak anggota DPR di daerah itu," kata Ketua Bidang Pemberdayaan Legislator PKPI Ashari Ali Agus.
Dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra dan Ketua Umum PKPI A.M. Hendropriyono sama-sama berjanji mendaftarkan sengketa ke Bawaslu dalam waktu tiga hari kerja mendatang. Yusril berharap Bawaslu bisa memediasi partainya dengan KPU agar hambatan saat verifikasi di Manokwari Selatan “dapat diselesaikan dengan bijak.”
Adapun Hendropriyono menyoroti profesionalitas petugas KPU di daerah yang dianggap kerap merugikan partainya. “Bagi kami kepastian menjadi peserta pemilu sangat penting karena di belakang kami ada jutaan pendukung dan simpatisan PKPI. Kami memiliki lebih dari 400 anggota DPRD yang tersebar hampir di semua provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia," ujar Hendropriyono.
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Mufti Sholih