Menuju konten utama

Passing Grade Nilai SKD CPNS BKKBN 2024 dan Jadwal Ujiannya

BKKBN melalui PANRB telah merilis passing grade atau nilai ambang batas kelulusan SKD CPNS 2024. Berikut informasi selengkapnya.

Passing Grade Nilai SKD CPNS BKKBN 2024 dan Jadwal Ujiannya
Ilustrasi Lowongan Kerja. foto/istockphoto

tirto.id - BKKBN melalui PANRB telah merilis passing grade atau nilai ambang batas kelulusan SKD CPNS 2024. Tes SKD CPNS 204 akan berlangsung pada rentang waktu 16 Oktober - 14 November 2024, sesuai jadwal masing-masing pendaftar.

Setelah pelaksanaan tes SKD, jadwal agenda seleksi berlanjut pada tahapan pengolahan nilai SKD CPNS pada 23 Oktober - 16 November 2024. Adapun pengumuman hasil SKD CPNS berlangsung pada 17 - 19 November 202

Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) terdiri dari tiga materi tes, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Kelulusan SKD didasarkan pada nilai ambang batas yang diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 321 tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.

Nilai Ambang Batas Tes SKD CPNS BKKBN 2024

Nilai ambang batas tes SKD CPNS telah ditetapkan oleh PANRB melalui Keputusan Menteri. Berdasarkan berkas Keputusan Menteri, berikut rincian nilai ambang batas tes SKD CPNS:

- 65 untuk TWK;

- 80 untuk TIU;

- 166 untuk TKP.

Ketentuan nilai ambang batas di atas berlaku untuk penetapan kebutuhan umum dan kebutuhan khusus putra/putri Kalimantan. Sementara itu, ada perbedaan nilai ambang batas untuk penetapan kebutuhan khusus, sebagai berikut:

-Putra/putri lulusan terbaik berpredikat “Dengan Pujian/Cumlaude”

-Diaspora

-Penyandang Disabilitas

-Putra/putri Papua; dan

-Putra/putri Daerah Tertinggal

Nilai ambang batas untuk penetapan kebutuhan khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian/ Cumalaude” dan kebutuhan khusus Diaspora, sebagai berikut:

-Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 (tiga ratus sebelas); dan

-Nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima)

Adapun penetapan nilai ambang batas untuk kebutuhan khusus Penyandang Disabilitas, kebutuhan khusus Putra/ Putri Papua, dan kebutuhan khusus Putra/ Putri Daerah Tertinggal, sebagai berikut:

-Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 (dua ratus delapan puluh enam); dan

-Nilai TIU paling rendah 60 (enam puluh).

Ketentuan Seleksi CPNS BKKBN Tahun 2024

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) membuka seleksi CPNS 2024. Berikut ketentuan seleksi CPNS BKKBN 2024:

a. Tahapan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) terdiri atas 3 (tiga) tahap dengan sistem gugur yang meliputi:

1). Seleksi Administrasi;

2). Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT),dengan bobot 40%; dan

3). Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot 60%.

b. Sebelum melamar, memilih formasi/lokasi ujian, dan mengunggah dokumen, pelamar diwajibkan untuk membaca terlebih dahulu Panduan Penggunaan Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN);

1). Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi, 1 (satu) jenis jabatan, dan 1 (satu) jenis pengadaan ASN yaitu PNS atau PPPK dalam 1 (satu) periode Tahun Anggaran;

2). Deskripsi jabatan; dan

3). Dalam hal pelamar diketahui melamar:

(a). lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau jenis pengadaan dan/atau 1 (satu) jenis Jabatan; atau

(b). menggunakan 2 (dua) Nomor Identitas Kependudukan yang berbeda,

yang bersangkutan dibatalkan kelulusannya dan/atau dikenakan sanksi yang sesuai dengan aturan yang berlaku;

c. Pelamar hanya memilih 1 (satu) lokasi ujian CAT pada saat melamar melalui SSCASN;

d. Pelamar wajib mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud pada dokumen persyaratan sesuai dengan kriteria dokumen yang dipersyaratkan melalui SSCASN;

e. Pelamar wajib memastikan dokumen yang diunggah dapat terbaca jelas dan diunggah pada tempat yang sesuai;

f. Peserta yang telah lulus seleksi administrasi pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2024, dapat memilih untuk mengikuti SKD atau menggunakan nilai pada sertifikat SKD CAT BKN Tahun Anggaran 2023 pada SSCASN;

g. Peserta dapat mengunduh sertifikat SKD CAT BKN sebagai bukti telah melaksanakan SKD melalui laman https://sertificat.bkn.go.id;

h. Pelamar penyandang disabilitas dapat juga melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas, dengan ketentuan:

1). memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan Jabatan;

2). pada saat melamar melalui SSCASN, pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas;

3). pernyataan di atas dibuktikan dengan dokumen/surat keterangan resmi dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya dan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar; dan

4). bagi pelamar penyandang disabilitas yang melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas, berlaku Nilai Ambang Batas sesuai jenis kebutuhan formasi yang dilamar.

i. Pelamar yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dibatalkan kelulusannya;

j. Apabila terdapat pelamar yang telah dinyatakan lulus dan diterima kemudian mengundurkan diri/dibatalkan kelulusannya, maka panitia dapat menggantikan dengan pelamar yang memiliki peringkat tertinggi di bawah pelamar yang dibatalkan kelulusannya;

k. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau di kemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir, diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak sesuai/tidak benar, panitia seleksi dapat membatalkan kelulusan yang bersangkutan;

l. Pelamar tidak diperbolehkan mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS. Dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian/Kepala BKKBN tetapi tetap mengajukan pindah, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri;

m. Dalam hal pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan Nomor Induk Calon PNS kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) Tahun Anggaran berikutnya; dan

n. Keputusan Panitia Seleksi CPNS BKKBN Tahun Anggaran 2024 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Baca juga artikel terkait CPNS 2024 atau tulisan lainnya dari Nurul Azizah

tirto.id - Edusains
Kontributor: Nurul Azizah
Penulis: Nurul Azizah
Editor: Yulaika Ramadhani