tirto.id - Kemungkinan besar, tak lama lagi, cadar atau burka akan sepenuhnya dilarang digunakan di Belanda. Keputusan pelarangan pemakaian burka dan cadar di tempat umum telah disetujui oleh parlemen Belanda pada Selasa (29/11/2016) lalu. Beberapa tempat umun yang disebutkan dalam peraturan tersebut di antaranya adalah sekolah dan rumah sakit.
“Hukum tersebut disahkan,” ujar Khadija Arib, Ketua Majelis Rendah Parlemen Belanda, terkait keputusan pelarangan cadar tersebut.
Seperti dikutip dari Antara, dari 150 anggota parlemen Belanda, 132 anggota mendukung pelarangan cadar. Sekarang, hukum itu harus dibawa ke Senat Belanda untuk mendapatkan persetujuan sebelum disahkan menjadi undang-undang.
Sebenarnya, sejak tahun lalu, pemerintah Belanda telah menyetujui aturan itu. “Pakaian yang menutupi muka tak akan diperbolehkan lagi muncul di lembaga pendidikan, kesehatan, gedung pemerintah, dan moda transportasi umum,” tulis pemerintah dalam sebuah pernyataannya tahun lalu.
”Aturan tersebut tak berkaitan dengan latar belakang agama apapun,” jelas Perdana Menteri Belanda Mark Rutte, kala itu.
Alasan pemerintah Belanda menyetujuinya karena perlu adanya interaksi tatap muka di tempat-tempat pelayanan umum dan yang mesti dijaga keamanannya. Meskipun begitu, di bawah aturan tersebut cadar masih tetap boleh digunakan di jalan. Memakai cadar, termasuk pelindung wajah seperti helm, juga masih diperbolehkan saat berolahraga atau selama festival kebudayaan.
Hukuman bagi pelanggar adalah denda yang mencapai 410 euro atau sekitar Rp5,91 juta.
Anggota Partai Kebebasan, Geert Wilders, menyebut keputusan ini sebagai sebuah langkah dalam jalur yang tepat. Jika partainya terpilih tahun depan, ia akan mendorong pelarangan cadar secara total dan tidak hanya di ruang publik saja.
Di sisi lain, ada pula pendapat yang beroposisi terhadap pelarangan ini.
Karima Rahmani, aktivis kebebasan beragama, mengatakan orang-orang seharusnya diperbolehkan memakai apa yang mereka mau dan negara tak seharusnya ikut campur.
“Apa yang menggangu dari hukum ini adalah penyerangan langsungnya terhadap kebebasan berekspresi,” ujar Rahmani.
Jumlah pengguna cadar di Belanda sebenarnya tak terlalu besar. Tercatat hanya 100 sampai 500 wanita yang mengenakannya, itu pun pada waktu-waktu tertentu saja. Lembaga Penasihat Belanda juga mengatakan bahwa cadar bukan merupakan masalah sosial yang besar.
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh