tirto.id - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwalih) Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, memberikan penegasan kepada pasangan calon (paslon) kepala daerah agar mereka tidak menjanjikan uang dalam materi kampanye akbar Pilkada serentak 2017, sesuai dengan aturan kampanye yang berlaku.
Hal itu disampaikan oleh Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaslih Aceh Barat, M Yunus Bidin, SH, di Meulaboh, Sabtu (4/2/2017), yang mengatakan bahwa aturan yang berlaku menyebutkan adanya larangan menjanjikan uang maupun materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih.
"Pada saat berkampanye tim sukses dan paslon tidak boleh menjanjikan sesuatu baik dalam bentuk uang maupun materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih dalam pemungutan suara pada 15 Februari 2017,"katanya dalam rilis pers seperti dikutip dari kantor berita Antara.
Aturan yang dimaksud yakni pasal 73 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/ Wakil Walikota.
M Yunus menegaskan, pemahaman itu perlu disampaikan mengingat jadwal kampanye akbar tiga paslon Bupati/Wakil Bupati Aceh Barat periode 2017-2022 akan dilangsungkan pada tanggal 5, 7 dan 9 Februari 2017 di Lapangan Teuku Umar Meulaboh.
Panwaslih mengingatkan kepada tim sukses dan paslon agar menyampaikan materi kampanyenya benar-benar mencerdaskan dan realistis yang dapat dipertanggung jawabkan serta dilaksanakan setelah terpilih nantinya. "Di samping itu juga tidak boleh melebihi 15 ribu orang peserta kampanye," tegasnya.
Bagi pasangan calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana disebutkan dalam UU di atas, lanjutnya, maka kepada paslon bersangkutan dapat dikenakan sanksi administrasi pembatalan sebagai calon.
Demikian halnya terhadap tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran, maka berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan.
Yunus mengatakan, tim sukses dan paslon kepala daerah diperkenankan memberi makan dan minum serta transportasi kepada peserta, akan tetapi tidak diberikan dalam bentuk uang, sesuai pasal 69 ayat 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 tahun 2016 tentang Kampanye.
"Bila dalam pelaksanaan kampanye akbar ditemukan praktek bagi-bagi uang pada peserta kampanye, maka Panwaslih akan menjadikan sebagai temuan pelanggaran untuk ditindak lanjuti sesuai kewenangan kami," tambahnya.
Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Aceh Barat periode 2017-20122 diikuti tiga paslon yakni, urut satu H T Alaidinsyah dan Kamaruddin, SE, paslon dua H Ramli, MS dan H Banta Puteh Syam, kemudian paslon urut tiga Fuad Hadi dan Muhammad Areif.
Penulis: Ign. L. Adhi Bhaskara
Editor: Ign. L. Adhi Bhaskara