Menuju konten utama

Pansus Pemindahan Ibu Kota Disepakati Tanpa Perwakilan Demokrat

Pansus Pemindahan Ibu Kota yang ditetapkan dalam paripurna DPR RI sebagai respons atas surat Presiden Jokowi.

Pansus Pemindahan Ibu Kota Disepakati Tanpa Perwakilan Demokrat
Anggota Dewan mengikuti rapat paripurna Masa Sidang I Periode 2019-2020, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2019).ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.

tirto.id - Rapat paripurna DPR RI, Senin (16/9/2019) telah menyepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pemindahan Ibu Kota. Tak hanya itu, rapat paripurna juga menyepakati nama-nama anggota Pansus dari fraksi yang ada di DPR RI saat ini. Namun, tak ada perwakilan dari Fraksi Demokrat.

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah selaku pimpinan sidang mengatakan Pansus itu dibuat sebagai respons DPR terhadap surat Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang pemindahan ibu kota.

"Ini ada surat masuk dari Presiden, maka DPR harus membuat respons terhadap surat Presiden yang melampirkan semacam studi tentang pemindahan ibu kota. Lalu, mekanismenya apa? Agar semua fraksi terlibat, maka mekanismenya adalah dibentuklah pansus," kata Fahri Hamzah di ruang rapat paripurna DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019).

Dari 10 fraksi, hanya Partai Demokrat (PD) yang belum menyetorkan nama anggotanya untuk menjadi anggota pansus kajian ibu kota baru. Fahri tak tahu alasan Fraksi Partai Demokrat yang belum menyetor nama anggotanya.

Menurut Fahri waktu pembahasan sangat sempit lantaran DPR periode saat ini akan berakhir pada akhir bulan ini. Ia memperkirakan Presiden Jokowi akan kembali mengirimkan surat usulan pengkajian pemindahan ibu kota ini pada DPR periode berikutnya, 2019-2024.

"Mungkin presiden ngirim dan kami tetap respons, kan. Tapi seperti dugaan saya, presiden harus mengirim kembali di DPR yang akan datang. Saya kira itu yang harus dia lakukan," terang Fahri.

Berikut nama-nama anggota Pansus Pemindahan Ibu Kota yang telah disepakati dalam rapat paripurna hari ini:

F-PDIP

1. Charles Honoris

2. MR Ihsan Yunus

3. Adisatria Suryo Sulisto

4. Indah Kurnia

5. Vanda Sarundajang

6. Arteria Dahlan

F-Partai Golkar

7. Zainudin Amali

8. Dadang S Muchtar

9. Adies Kadir

10. Muhidin Mohamad Said

11. M Sarmuji

F-Gerindra

12. Rahayu Saraswati

13. Bambang Haryo Soekartono

14. Moh Nizar Zahro

15. Supratman Andi Agtas

F-Demokrat

16. -

17. -

18. -

F-PAN

19. Yandri Susanto

20. A Bakri

21. Jon Erizal

F-PKB

22. Bertu Merlas

23. Nihayatul Wafiroh

F-PKS

24. Mardani

25. Sukamta

F-PPP

26. Arwani Thomafi

27. Achmad Mustaqim

F-NasDem

28. Syarif Abdullah Alkadrie

29. Ahmad M Ali

F-Hanura

30. Inas Nasrullah Zubir

Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali mengatakan anggota pansus ini bukan untuk menyusun undang-undang pemimdahan ibu kota, tetapi hanya untuk menyikapi usulan pengkajian pemindahan ibu kota yang digagas Presiden Jokowi beberapa waktu lalu.

"Jadi bukan [pansus membuat] UU [pemindahan ibu kota], kan pemerintah mengirimkan surat ke DPR beserta lampiran kajiannya. DPR meresponsnnya dengan membentuk pansus [kajian pemindahan ibu kota], jadi ini adalah pansus tentang apa yg disampaikan oleh pemerintah," ucap Amali saat dihuhungi, Senin (16/9/2019).

Baca juga artikel terkait PEMINDAHAN IBU KOTA atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Abdul Aziz