Menuju konten utama

Pansus Hak Angket KPK Minta Polisi Visum Jenazah Romi Herton

"Memang dia dinyatakan meninggal karena serangan jantung. Tapi saya imbau agar polisi membuat visum et reportum," kata Taufiqul.

Pansus Hak Angket KPK Minta Polisi Visum Jenazah Romi Herton
Romi Herton. FOTO/ANTARA NEWS

tirto.id - Mantan Walikota Romi Herton meninggal dunia di Rumah Sakit (RS) Hermina, Serpong, setelah mengalami sesak napas di selnya Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Gunung Sindur, Bogor.

Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Taufiqulhadi menilai kematian terpidana korupsi Romi Herton akibat serangan jantung harus didalami. Ia mengatakan kematian Romi Herton harus menjadi momen untuk mengecek kembali pelayanan kesehatan di Rutan KPK.

"Kalau begitu kita harus cek kenapa ada warga binaan bisa meninggal dalam lapas," kata Taufiqul kepada Tirto melalui pesan Whatsapp, Kamis (28/9/2017).

Tidak hanya itu, ia juga meminta polisi untuk menindaklanjuti kematian Romi agar mendapat laporan yang lengkap mengenai hal itu.

"Memang dia dinyatakan meninggal karena serangan jantung. Tapi saya imbau agar polisi membuat visum et reportum," kata Taufiqul.

Berbeda dengan Taufiqul, Anggota Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu mengaku belum mengetahui secara pasti tentang kabar kematian Romi.

"Turut beduka. Tapi Mohon maaf saya belum bisa berkomentar karena belum dapat info tentang pelayanan kesehatan di rutan atau lapas," kata Masinton melalui pesan Whatsapp, Kamis (28/9).

Tidak hanya Pansus, Anggota Komisi III F-PKS Nasir Djamil juga menyayangkan terjadinya hal ini. Menurutnya, meskipun Romi terpidana KPK, seharusnya yang bersangkutan tetap mendapat jaminan kesehatan dan perawatan yang memadai.

"Pimpinan KPK perlu membentuk tim independen untuk mendapatkan informasi soal kebenaran berita itu," kata Nasir melalui pesan Whatsapp, Kamis (28/9).

Untuk diketahui, Romi Herton menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit Hermina, Serpong yang diduga akibat serangan jantung, setelah mengalami sesak napas di selnya di Lapas Gunung Sindur, Bogor.

Romi Herton dan istrinya Masyitoh adalah terpidana KPK yang terkait dengan kasus Akil Mochtar pada 2013 lalu. Mereka terbukti secara bersama-sama memberikan uang Rp14,145 miliar dan 316.700 dolar AS kepada Akil untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil Pilkada kota Palembang.

Di tingkat pertama, Romi dihukum 6 tahun penjara dan Masyito 4 tahun penjara. Hukuman itu diperberat di tingkat banding yaitu Romi dihukum 7 tahun penjara, sedangkan Masyito 5 tahun penjara. Keduanya tak mengajukan kasasi atas putusan itu sehingga berkekuatan hukum tetap.

Mereka juga harus membayar denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Tak hanya itu, PT DKI juga mencabut hak politik keduanya selama 5 tahun.

Baca juga artikel terkait ROMI HERTON MENINGGAL atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Politik
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Alexander Haryanto