tirto.id - Hasil seleksi administrasi CPNS Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah diumumkan melalui link https://cpns.kemenkumham.go.id.
Kemenkumham buka lowongan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 sejumlah 2000 formasi. Khusus lowongan CPNS 2018 di Kemenkumham bagi lulusan SMA ialah penempatan untuk posisi penjaga tahanan atau sipir.
Lowongan posisi penjaga tahanan atau sipir penjara pada penerimaan CPNS 2018 di Kemenkumham dibuka sebanyak 878 untuk lulusan SMA atau sederajat.
Bagi peserta yang lolos seleksi administrasi, berikut ketentuan yang harus dipenuhi pada formasi Umum dan Putra/Putri Papua dan Papua Barat kualifikasi Pendidikan SLTA Sederajat:
a. Peserta yang telah dinyatakan lulus wajib melakukan verifikasi dokumen asli dan pengukuran tinggi badan pada tanggal
22 sampai 25 Oktober 2018;
b. Bagi peserta SLTA Sederajat yang akan melakukan verifikasi dokumen asli dan pengukuran tinggi badan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan;
c. Peserta wajib membawa dokumen asli, yaitu:
- Ijasah/ STTB (asli).
- Kartu Tanda Penduduk dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil/Surat Keterangan Perekaman Kependudukan (suket)(asli).
- Lembar bukti pendaftaran SSCN.
e. Bagi peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi tahap II (verifikasi dokumen asli dan pengukuran tinggi badan)akan mendapatkan Kartu Peserta Ujian;
f. Bagi peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur;
g. Bagi peserta dan para pengantar tidak diperkenankan untuk memarkir kendaraan roda empat dan roda dua di dalam lingkungan pelaksanaan;
h. Peserta yang telah memiliki kartu peserta ujian akan diumumkan oleh Panpus melalui laman http://cpns.kemenkumham.go.id dan https://sscn.bkn.go.id pada tanggal 27 Oktober 2018 guna mengetahui lokasi Seleksi Kompetensi Dasar;
i. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab panitia;
j. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tangung jawab pendaftar/peserta;
k. Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
"Bagi peserta seleksi CPNS Kementerian Hukum dan HAM yang nomor registrasi dan namanya tidak tercantum dalam lampiran pengumuman ini dinyatakan TIDAK LULUS. Terkait alasan ketidaklulusan dapat dilihat pada portal SSCN dengan login menggunakan akun masing-masing pendaftar pada tanggal 23 Oktober 2018," sebagaimana dilansir dari rilis Kemenkumham.
Pihak kemenkumham menambahkan, apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau di kemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan hasil akhir diketahui terdapat keterangan yang tidak sesuai/tidak benar, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan.
Editor: Yulaika Ramadhani