Menuju konten utama

Pandemi Corona: Pemerintah akan Terbitkan Paket Stimulus Jilid 3

Pemerintah akan merilis paket stimulus jilid III mengingat status darurat pandemi Covid-19 (corona) yang belum mereda dan diperpanjang hingga 29 Mei 2020.

Pandemi Corona: Pemerintah akan Terbitkan Paket Stimulus Jilid 3
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) berbincang dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (tengah) dan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto (kanan) usai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) tentang Kebijakan Stimulus ke-2 Dampak COVID-19 di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (11/3/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Pemerintah tengah menyiapkan paket stimulus lanjutan usai merilis dua insentif dalam menyikapi status darurat pandemi Corona atau Covid-19 yang diperpanjang hingga 29 Mei 2020.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan pembahasan tengah dilakukan terutama dengan mempertimbangkan kinerja dua stimulus sebelumnya atau mempertimbangkan faktor baru.

‘Kita sudah mulai menyiapkan stimulus lanjutan apakah disebut [stimulus] 3 atau apa, dengan berdasarkan evaluasi stimulus 1 dan 2,” ucap Susi dalam live streaming yang disediakan oleh Humas Kemenko Perekonomian, Selasa (17/3/2020).

Susi mengaku belum mengetahui detail paket ketiga ini. Ia hanya memberi deskripsi, “Salah satunya adalah kebijakan untuk mendukung social distancing ini, pasti akan ada kebijakan yang kita keluarkan, sekarang sedang dimatangkan.”

Selebihnya ia mengatakan Kemenko Perekonomian masih melakukan evaluasi terkait penerapan dua stimulus awal. Sampai saat ini tim dari pemerintah masih memonitor sesuai permintaan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Paket stimulus pertama digelontorkan dengan total nilai Rp10,3 triliun. Isinya mencangkup insentif bagi bidang pariwisata seperti pengurangan tarif tiket pesawat, pembebasan pajak hotel dan restoran selama 6 bulan di 10 destinasi wisata dan 33 kabupaten kota, tambahan anggaran bagi subsidi rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan tambahan dana kartu sembako.

Lalu insentif kedua berkaitan dengan penanggungan pajak penghasilan atau PPh 21 bagi karyawan, penundaan bea masuk impor dalam rangka konsumsi atau PPh 22, dan penundaan angsuran pajak perusahaan dalam PPh pasal 25 serta percepatan restitusi pajak pertambahan nilai. Totalnya diperkirakan mencapai Rp22,9 triliun dan belum termasuk pembebasan bea masuk bagi alat dan bahan baku kesehatan.

Baca juga artikel terkait VIRUS CORONA atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Maya Saputri