Menuju konten utama

PAN Tak Setuju DPRD DKI Jakarta Gunakan Hak Interpelasi ke Anies

"Orang baru kerja sudah diinterpelasi. Ada-ada saja," kata Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan.

PAN Tak Setuju DPRD DKI Jakarta Gunakan Hak Interpelasi ke Anies
Sejumlah pedagang kaki lima berjualan di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta, Jumat (9/3/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Partai Amanat Nasional (PAN) tak setuju DPRD DKI Jakarta menggunakan hak interpelasi atau hak bertanya kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan atas peraturan penataan kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Saya menentang [hak interpelasi]. Saya tidak setuju," kata Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (27/3/2018).

Zulkifli menyatakan akan menginstruksikan kepada anggota DPRD DKI Jakarta dari PAN untuk membela Anies.

"Orang baru kerja sudah diinterpelasi. Ada-ada saja," kata dia.

Wacana penggunaan hak interpelasi untuk Anies pertama kali digulirkan oleh Fraksi PDIP di DPRD DKI Jakarta pada Februari lalu. Mereka menilai kebijakan Anies menutup jalan Jatibaru Raya untuk Pedagang Kaki Lima (PKL).

Fraksi Nasdem di DPRD DKI Jakarta pun telah menyatakan dukungan terhadap wacana tersebut. Terlebih setelah ada hasil laporan akhir dari Ombudsman RI terkait kebijakan penataan wilayah Tanah Abang.

Pada Senin (26/3/2018), Ombudsman menyatakan Pemprov DKI Jakarta melakukan empat maladministrasi dalam kebijakan penataan kawasan Tanah Abang, yakni menyalahi prosedur, tidak kompeten, pengabaian kewajiban dan perbuatan melawan hukum.

Pemerintah DKI Jakarta menurut Ombudsman menyimpang dari prosedur karena kebijakan tersebut tidak melalui izin Ditlantas Polda Metro Jaya sebagaimana diatur dalam Pasal 128 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ombudsman menyatakan Anies dapat dibebastugaskan secara administratif jika tak patuh terhadap laporan akhir hasil pemeriksaan tersebut.

Hal ini sesuai dengan Pasal 351 UU Pemda yang mengatakan pemerintah daerah yang tidak mematuhi hasil pemeriksaan tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa dibebastugaskan.

Baca juga artikel terkait PENATAAN TANAH ABANG atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Politik
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Yantina Debora