Menuju konten utama

Pakar Patologi Sebut Kematian Mirna Akibat Jantung

Saksi ahli yang didatangkan dalam persidangan Jessica Kumala Wongso mengungkap fakta bahwa kematian Mirna merupakan kematian ilmiah akibat penyakit jantung. Meski belum bisa memastikan penyebabnya, tewasnya Mirna dinyatakan bukan karena kopi bersianida.

Pakar Patologi Sebut Kematian Mirna Akibat Jantung
Ahli Patologi Forensik dari Australia, Beng Ong (kanan) menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (5/9). Sidang tersebut menghadirkan dan mendengarkan keterangan saksi yakni Ahli Patologi Forensik dari Australia, Beng Ong. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

tirto.id - Persidangan terdakwa Jessica Kumala Wongso yang digelar pada Senin (5/9/2016) kembali mendatangkan saksi ahli. Kali ini, seorang pakar patologi forensik berkebangsaan Australia, Beng Beng Ong mengungkapkan fakta mengejutkan. Wayan Mirna Salihin yang semula diduga meninggal karena kopi bersianida, disebut tewas akibat penyakit jantung.

"Saya menduga karena penyakit jantung, adanya ketidaknormalan [abnormalitas] pasokan darah ke jantung. Namun saya tidak bisa pastikan penyebabnya," ujar Beng Beng Ong di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (6/9/2016) dini hari.

Dosen senior di Universitas Queensland ini melanjutkan, kematian alamiah akibat jantung tidak bisa dikesampingkan begitu saja dalam kasus Mirna mengingat usia korban yang masih muda. Dari pengalamannya sebagai patologi forensik, Ong menyebutkan bahwa cukup banyak orang berusia muda mengalami kematian mendadak.

"Penyebab umumnya adalah gangguan jantung, bisa karena genetika yang mengakibatkan ketidaknormalan kondisi jantung. Selain itu ada embolisme [pembentukan sumbatan pembuluh darah oleh embolus] paru-paru. Kadang-kadang penyebab lainnya adalah ayan atau kejang-kejang, juga gangguan pada kelenjar endokrin yaitu kekurangan hormon adrenalin yang menyebabkan korban shock dan dapat meninggal dunia," jelas Ong.

Meski telah menyatakan bahwa kematian Mirna akibat penyakit jantung, saksi ahli yang dihadirkan untuk meringankan dakwaan Jessica Wongso ini belum bisa membuktikan penyebab pasti kematiannya. Ia mengatakan, penyebab pasti kematian bisa ditemukan jika otopsi dan pengambilan sampel dilakukan secepat mungkin, tidak menunggu tiga hari setelah meninggal.

Selain itu, hasil pemeriksaan toksikologi juga tidak mendukung dugaan kematian, karena sianida tidak ditemukan di hati, empedu dan urine, hanya ada di lambung. “Jika sengaja dimasukkan ke tubuh melalui pencernaan, sianida dalam jumlah besar pasti akan tertinggal di semua organ dalam vital,” papar Ong

Pengacara Jessica Wongso, Otto Hasibuan pun mengatakan bahwa keberadaan sianida dalam tubuh korban tidak terbukti. Dengan begitu, pada kesempatan yang sama Otto menyimpulkan bahwa kasus dugaan pembunuhan ini dapat dianggap tidak ada.

"Barang bukti BB IV menunjukkan bahwa hasil pemeriksaan kandungan sianida dalam cairan lambung Mirna yang diambil 70 menit usai korban meninggal, adalah negatif. Jadi, tidak ada kematian karena sianida dan karena itu otomatis tidak ada perkara. Mau diputar balik juga sama saja," ujar Otto.

Walaupun barang bukti tersebut diambil oleh tim Puslabfor Mabes Polri, lanjut Otto, hasil pemeriksaan cairan lambung tersebut tidak pernah dipaparkan di pengadilan.

“BB IV itu hasil dari Puslabfor Mabes Polri. Jadi itu bukti dari polisi, jaksa, dan tidak bisa diperdebatkan lagi. Selama ini kami tidak terlalu menyadari keberadaan barang bukti itu karena sepanjang persidangan hanya dipaparkan kesimpulan saja," kata Otto.

Adapun hasil BB IV, diambil 70 menit setelah Mirna meninggal dunia, berasal dari 0,1 ml cairan lambung. Otto menuturkan BB IV itu dianggap tidak perlu oleh penyidik karena volumenya terlalu kecil.

Selama ini, barang bukti yang dipakai dalam persidangan adalah data dari Puslabfor Mabes Polri yang diambil tiga sampai lima hari setelah korban meninggal dan jenazahnya sudah diawetkan dengan hasil ditemukan 0,2 miligram per liter sianida di lambung Mirna. Sementara menurut Beng Beng Ong, barang bukti yang paling bisa mewakili keadaan korban adalah data dari 70 menit pascakematian.

Mengenai perubahan dari tidak ada sianida dalam lambung korban menjadi terdapat kandungan 0,2 miligram per liter setelah dicek tiga sampai lima hari setelah meninggal dan diawetkan, Ong menduga kandungan itu berasal dari proses alamiah setelah kematian.

Baca juga artikel terkait SIDANG JESSICA atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari