Menuju konten utama

Pablo Putera Benua Tersangkut Kasus Investasi Ilegal

Perusahaan Pablo Putra Benua, PT. Inti Benua Indonesia, diminta menutup aktivitas bisnisnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hari ini. Pasalnya, perusahaan ini termasuk dalam daftar perusahaan investasi yang menawarkan produk investasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Pablo Putera Benua Tersangkut Kasus Investasi Ilegal
Wakil Gubernur Sumatera Selatan Ishak Mekki (tengah) berbincang dengan Anggota Komisioner OJK RI Nurhaidah (kelima kanan) saat peresmian tim kerja satgas waspada investasi Provinsi Sumsel disalah satu hotel Palembang, Sumatera Selatan. Jumat (28/10). Untuk mengantisipas maraknya investasi bodong, yang merupakan bentuk komitmen OJK untuk mencegah dan menangani maraknya tawaran praktik investasi ilegal. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi.

tirto.id - Perusahaan Pablo Putra Benua, PT. Inti Benua Indonesia, diminta menutup aktivitas bisnisnya terkait izin usaha ilegal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hari ini. Pasalnya, perusahaan ini termasuk dalam daftar perusahaan investasi yang menawarkan produk investasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Dari rilis yang dikeluarkan OJK, perusahaan ini telah dua kali dipanggil oleh Satgas Waspada Investasi untuk menjelaskan mengenai produk dan proses bisnis PT Inti Benua Indonesia pada 5 Oktober dan 31 Oktober 2016. Namun, suami dari presenter sekaligus komika Rey Utami yang juga menjabat direksi PT Inti Benua Indonesia tidak hadir.

Perusahaan investasi ini seperti layaknya lembaga pembiayaan lainnya melalui program mereka yang disebut IBIS54 PRO. Melalui program hak guna pakai (HGP) ini, calon konsumen hanya mengeluarkan biaya Down Payment (DP) sebesar 54% dari harga On The Road (OTR) dan sudah dapat menggunakan motor atau mobil yang diinginkan tanpa cicilan bulanan, tanpa bayar pajak dan asuransi tetap.

Menurut OJK, kegiatan yang dilakukan PT Inti Benua Indonesia adalah kegiatan yang menyerupai dengan lembaga pembiayaan sehingga diperlukan izin untuk melakukan kegiatan tersebut.

Modus operandi yang dipakai perusahaan ini, menurut OJK, calon konsumen yang ingin memiliki kendaraan, pertama kali harus membayar biaya administrasi (untuk mobil sebesar Rp. 5.000.000 dan untuk motor sebesar Rp. 750.000), kemudian mengisi formulir pemesanan unit dan kelengkapan data pribadi.

Lalu calon konsumen tersebut, harus membayar deposit sebesar 54% dari harga OTR kendaraan yang diinginkan serta menandatangani kontrak HGP IBIS.

Setiap tahun calon konsumen harus membayar deposit (untuk mobil sebesar 10% dan untuk motor sebesar 15% maksimal jangka waktu yang diberikan satu kali melakukan kontrak tiga tahun.

Di akhir kontrak selama tiga tahun, mobil dikembalikan dan dana deposit dikembalikan namun dipotong 10%. Namun untuk motor, sepeda motor dikembalikan dan dana deposit dikembalikan tetapi dipotong 15% atau menjadi hak milik dengan menambah biaya 15%.

Seperti diberitakan sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satuan Tugas Waspada Investasi memutuskan untuk menghentikan aktivitas enam perusahaan investasi yang selama ini beroperasi tanpa izin. Keenam perusahaan itu juga dianggap telah menawarkan produk investasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan, OJK, Tongam L. Tobing mengatakan keenam perusahaan itu selama ini telah dipantau aktivitasnya oleh OJK dan Satgas Waspada Investasi.

“Keenamnya (perusahaan investasi ilegal) juga sudah kami periksa. Kesimpulannya (pemeriksaan) aktivitas keenamnya harus dihentikan,” kata Tongam di Jakarta pada Rabu (11/1/2017) seperti dikutip Antara.

Keenam perusahaan yang sudah dihentikan aktivitasnya oleh OJK tersebut adalah PT Compact Sejahtera Group atau Compact500 atau Koperasi Bintang Abadi Sejahtera atau ILC, PT Inti Benua Indonesia, PT Inlife Indonesia, Koperasi Segitiga Bermuda alias Profitwin77, PT Cipta Multi Bisnis Group dan PT Mi One Global Indonesia.

Baca juga artikel terkait PABLO PUTRA BENUA atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri