Menuju konten utama

OTT KPK: MA Klaim Hakim Agung Sudrajad Dimyati akan Kooperatif

Andi belum menjawab soal status Sudrajad apakah akan masih jadi hakim agung atau tidak usai ditetapkan sebagai tersangka.

OTT KPK: MA Klaim Hakim Agung Sudrajad Dimyati akan Kooperatif
Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro berjalan usai menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait penetapan tersangka kasus suap pada Hakim Agung Sudrajad Dimyati di Gedung MA, Jakarta, Jumat (23/9/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nym.

tirto.id - Hakim Agung Sudrajad Dimyati sempat hadir ke Mahkamah Agung (MA) usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan korupsi penanganan perkara di MA. Pihak MA pun menerima laporan bahwa Sudrajat akan memenuhi panggilan penyidik dan datang ke kantor KPK.

“Pagi ini berkantor, tapi sehubungan dengan adanya panggilan KPK memenuhi. Dia akan segera ke sana,” kata Wakil Ketua Bidang Non-Yudisial, Andi Samsan Nganro dalam keterangan di kantor MA, Jakarta Pusat, Jumat (23/9/2022).

Andi mengatakan, Sudrajad mengakui bahwa ia berada di kediaman saat operasi tangkap tangan berlangsung. Sudrajad pun sempat datang ke kantor dan meminta restu Mahkamah Agung dalam menghadapi proses hukum yang berjalan.

Andi belum menjawab soal status Sudrajad yang akan masih menjadi hakim agung atau tidak setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ia hanya menegaskan MA akan kooperatif pada proses hukum dan mendorong agar Sudrajad memenuhi panggilan dan proses hukumnya.

“Karena kami sudah tahu bersama ada pengumuman itu bahwa dia status tersangka, ya kita lihat perkembangannya. Kami hanya tahu juga baca dari media bahwa Pak Sudrajat sudah ditetapkan sebagai tersangka dan minta supaya kooperatif untuk memenuhi panggilan KPK,” kata Andi.

Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Ia menjadi 1 dari 10 tersangka dari hasil operasi tangkap tangan KPK, Rabu (21/9/2022).

“Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka, pertama SD (Sudrajad Dimyati) hakim agung MA," kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi persnya di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 23 September 2022 dini hari.

Namun demikian, hingga saat ini Sudrajad Dimyati belum ditahan KPK. Selain Sudrajad, 3 orang tersangka lain yang juga belum ditahan adalah PNS MA Redi, Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Heryanto Tanaka.

KPK berharap 4 orang yang belum ditahan tersebut kooperatif dengan menyerahkan diri kepada KPK.

“Empat orang kita harapkan, perintahkan, sebagaimana Undang-undang mereka bisa hadir. Pasti kalau tidak (hadir), kita akan melakukan pencarian dan penangkapan," ujar Firli.

Baca juga artikel terkait OTT KPK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz