Menuju konten utama

ORI: Duga Ada Maladministrasi Pencabutan Undangan GKR Hemas

Ada dugaan penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang dan tindakan diskriminatif terkait pembatasan DPR RI terhadap GKR Hemas.

ORI: Duga Ada Maladministrasi Pencabutan Undangan GKR Hemas
GKR Hemas memberikan keterangan kepada wartawan di kantor DPD RI Yogyakarta, Jumat (21/12/2018). tirto.id/Irwan A. Syambudi

tirto.id - Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas gagal menghadiri Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI dalam rangka HUT Republik Indonesia 2019. Dua surat ia terima pada Jumat (18/8/2019), pukul 02.00 WIB dan pukul 04.00 WIB.

Anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu menyatakan ada tiga hal yang ia soroti dalam peristiwa terkait pembatalan undangan GKR Hemas oleh DPD RI.

"Penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang dan tindakan diskriminatif," kata dia di kawasan Raden Saleh, Jakarta Pusat, Minggu (18/8/2019).

Penyimpangan prosedur itu diketahui karena Sekjen MPR RI Ma'ruf Cahyono mengeluarkan surat pencabutan undangan bernomor B-2317/H.M.04.03/B-11/Setjend MPR/08/2019 berdasarkan surat DPD nomor 02.00/1963/DPD RI/2019 yang dikeluarkan oleh Sekjen DPD RI Reydonnyzar Moenek.

Atasan dari surat DPD RI ialah Putusan Badan Kehormatan (BK) DPD RI yang memberhentikan sementara GKR Hemas dari jabatannya sebagai anggota DPD RI.

Padahal, anggota DPD RI diangkat berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) dan pemberhentiannya pun harus didasarkan Keppres.

"Selama tidak ada Keppres yang menganulir hal itu, artinya tindakan Sekjen MPR RI itu jelas menyalahi prosedur yang berlaku," ucap Ninik.

Ia juga menegaskan Keputusan BK DPD menunjukkan, lembaga itu terdapat melakukan indikasi penyalahgunaan wewenang yakni keputusan diambil dengan pertimbangan GKR Hemas tidak pernah hadir dalam sidang-sidang DPD.

"Padahal beliau tidak diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan atas ketidakhadirannya," urai Ninik.

Indikasi diskriminatif dalam kejadian ini, lanjut dia, yaitu ada upaya peminggiran kepada perempuan atas sikap politik yang ditunjukkan GKR Hemas.

Ratu Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat itu menolak untuk mengakui kepemimpinan Oesman Sapta Odang sebagai Ketua DPD saat ini.

"Ini potensi diskriminatif terhadap perjuangan para perempuan yang sedang memposisikan kesetaraan di bidang politik," kata Ninik.

Dengan adanya pencabutan itu, GKR Hemas enggan melakukan protes karena tidak ingin membuat keruh sekaligus menghormati Sidang Bersama.

Jajaran Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPPRI), Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI), Maju Perempuan Indonesia, pun menginginkan pejabat yang berwenang untuk segera mengoreksi tindakan Sekjen DPD dan Sekjen MPR dinilai tidak tepat dengan mengeluarkan surat pencabutan.

Mereka pun menegaskan mandat rakyat yang diperoleh anggota DPD terpilih tidak boleh dicabut secara sepihak tanpa melalui prosedur konstitusional.

Baca juga artikel terkait GKR HEMAS atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Politik
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali