tirto.id - Ombudsman RI (ORI) sedang menyoroti pembebanan biaya transaksi kartu debit di "electronic data capture" (EDC) dari sejumlah bank di Indonesia yang meresahkan masyarakat.
"Karena sebelumnya transaksi menggunakan kartu debit ini tidak dikenakan biaya. Sekarang dipungut biaya, walaupun biaya itu dibebankan kepada pengusaha. Ujung-ujungnya nanti pengusaha pun akan membebankan kepada konsumen walaupun tidak kelihatan," kata anggota Ombudsman RI Alvin Lie ditemui usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor pada Kamis (7/12/2017).
Menurut Alvin, hal tersebut berpotensi menghambat program pemerintah dalam mewujudkan transaksi tanpa uang tunai di Tanah Air.
Dia juga menyayangkan pengambilan biaya pengisian ulang kartu uang elektronik.
Alvin menyampaikan sejumlah negara lain telah menghapuskan pengambilan biaya saat konsumen menggunakan kartu debit melalui EDC.
Ombudsman RI akan mempelajari peraturan perbankan dalam pengutipan biaya di EDC bank yang sama.
Selain itu, Ombudsman akan membahas hal tersebut dengan konsumen dan pengusaha serta Bank Indonesia.
Sebelumnya, BCA mengenakan pungutan dalam penggunaan kartu debit di mesin EDC BCA maupun non-BCA sesuai dengan peraturan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).
Alvin mempermasalahkan biaya tersebut semakin bernilai besar dan dikhawatirkan membebankan konsumen.
"Biasanya teknologi membuat kehidupan lebih mudah, lebih cepat, dan lebih murah. Tapi ini membuat kehidupan lebih mahal lagi dan lebih sulit," ujar Alvin.
PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menegaskan kalau pengenaan biaya transaksi hanya dikenakan kepada pihak pedagang. Sementara untuk konsumen, tidak ada biaya tambahan yang dikenakan pada setiap transaksi.
“Semua [biaya tambahan] akan dikenakan ke merchant. Konsumen tidak kena biaya sama sekali dalam melakukan transaksi. Termasuk soal surcharge, sesuai kebijakan BI itu tidak diperkenankan,” kata Direktur BCA Santoso di Jakarta pada Kamis (7/12/2017).
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri