Menuju konten utama

OJK Waspadai Peningkatan Risiko Serangan Siber di Industri Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang bersiap mengantisipasi peningkatan ancaman serangan siber terhadap industri keuangan.

OJK Waspadai Peningkatan Risiko Serangan Siber di Industri Keuangan
(Ilustrasi) Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Wimboh Santoso memberikan keterangan kepada wartawan hasil rapat perdana DK OJK periode 2017-2022 di Jakarta, Kamis (20/7/2017). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Wimboh Santoso menilai risiko serangan siber terhadap sistem milik industri keuangan di Indonesia semakin besar. Risiko itu membesar sebab penggunaan teknologi informasi semakin mendominasi aktivitas industri jasa keuangan di Indonesia saat ini.

“Upaya pencegahan serangan siber tidak dapat dilakukan hanya oleh satu negara saja, tetapi harus merupakan inisiatif global. Itu karena para peretas beroperasi tanpa mengenal batas negara,” ujar Wimboh di acara pertemuan tahunan Bank Dunia-IMF yang berlangsung di Washington DC, Amerika Serikat, pada Rabu (18/10/2017) waktu setempat.

Dalam siaran pers yang diterima Tirto, Wimboh mengungkapkan bahwa OJK telah berkomitmen untuk membuat layanan informasi untuk membantu pemulihan sistem milik industri keuangan yang terkena serangan siber. Dengan pembentukan layanan informasi sekaligus lembaga pelatihan penanganan serangan siber tersebut, Wimboh berharap pemulihan gangguan sistem dapat dilakukan secara lebih cepat.

“Di Indonesia, industri jasa keuangan dikategorikan sebagai salah satu infrastruktur penting yang perlu dijaga dari ancaman dunia maya (serangan siber),” kata Wimboh.

Selain membentuk lembaga khusus, Wimboh pun menekankan perlu ada penguatan dari segi manajemen risiko operasional terkait teknologi informasi di industri jasa keuangan Indonesia.

OJK telah bergabung dalam inisiatif bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pertahanan, Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, serta Kepolisian Republik Indonesia guna membentuk Badan Siber Nasional.

Senada dengan pernyataan Wimboh, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto juga memastikan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) resmi terbentuk pada Oktober 2017.

Wiranto mengklaim pembahasan mengenai struktur organisasi, tugas, dan wewenang BSSN telah selesai. Tak hanya itu, peran BSSN juga didesain agar tidak bertabrakan dengan peran Lembaga Sandi Negara (Lemsesneg).

“Presiden minta supaya jangan memubazirkan organisasi yang sudah ada. Sehingga sebagai embrionya, kami tunjuk Lembaga Sandi Negara menjadi BSSN,” kata Wiranto di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, pada hari ini.

Baca juga artikel terkait SERANGAN SIBER atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Addi M Idhom