Menuju konten utama

OJK Kaji Kasus Pidana yang Menyeret Allianz Life Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memantau proses pidana yang membelit dua mantan petinggi PT Asuransi Allianz Life Indonesia. Kasus ini akan didalami oleh OJK untuk memutuskan sanksi ke perusahaan itu.

OJK Kaji Kasus Pidana yang Menyeret Allianz Life Indonesia
Kantor OJK di Jakarta. FOTO/ www.ojk.go.id.

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengkaji kasus dugaan tindak pidana terkait pelanggaran hak konsumen yang menyeret PT Asuransi Allianz Life Indonesia.

Langkah OJK itu menyusul keputusan Polda Metro Jaya menetapkan mantan Direktur Utama Allianz Life Indonesia, Joachim Wessling dan mantan Manager Klaim perusahaan ini Yuliana Firmansyah sebagai tersangka pelanggaran pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Sekarang sudah ada proses hukum. Kami ikuti, nanti setelah itu hasilnya akan kami evaluasi," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Riswinandi di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Rabu (27/9/2017) seperti dikutip Antara.

Hasil tinjauan dan evaluasi dari proses hukum itu, menurut dia, akan menjadi dasar pemberian sanksi dan keputusan dari OJK sebagai regulator industri jasa keuangan.

Riswinandi mengatakan OJK tidak ingin terburu-buru mengambil keputusan terhadap Allianz Life Indonesia mengingat keputusan tersebut akan sangat berdampak pada industri asuransi.

"Sanksi terberatnya macam-macam. Sekarang tidak ada pendapat dahulu karena kami ingin tahu versi lengkapnya (kasus pidana yang menyeret Allianz)," kata dia.

Sementara itu, Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara mengatakan pihaknya pernah menerima banyak pengaduan soal masalah klaim asuransi, termasuk yang terkait dengan Allianz.

Tirta mengatakan, sebagai regulator dan pengawas, OJK sudah menyampaikan pengaduan konsumen itu ke manajemen Allianz. Namun, dia menegaskan, masyarakat berhak membawa kasus dugaan pelanggaran hak konsumen ke kepolisian.

"Ada juga yang laporan ke OJK. Kami sudah tindaklanjuti juga. Kami selesaikan bersama Allianz," ujar dia.

Tirta berjanji akan terus meningkatkan edukasi kepada masyarakat sehingga publik paham hak dan kewajibannya terkait dengan produk asuransi dan jasa keuangan lainnya. OJK, dia mengimbuhkan, juga akan meningkatkan pengawasan terhadap pelayanan pelaku industri keuangan ke konsumen.

Dia memberi contoh soal pengawasan itu, "Apakah usaha jasa keuangan menjelaskan hal-hal yang detail? Apakah itu ada perjanjian baku? Apakah (produk) dijelaskan dengan baik kepada konsumen?"

Kasus pidana, yang membelit dua mantan petinggi Allianz, bermula dari laporan dua nasabah asuransi perusahaan ini, Ifranius Algadri dan Indah Goena Nanda ke Polda Metro Jaya, pada Maret dan April 2017. Laporan itu soal dugaan penipuan dalam proses penolakan klaim biaya rumah sakit oleh Allianz.

Klaim keduanya ditolak Allianz meski mereka merasa telah memenuhi persyaratan sesuai dengan buku polis. Allianz menolak membayar klaim dengan memberikan surat klarifikasi bahwa nasabah perlu memberikan catatan medis lengkap dari rumah sakit. Padahal, syarat itu tidak tercantum di ketentuan buku polis.

Para nasabah itu sebenarnya sudah memproses permintaan catatan medis ke rumah sakit tempat mereka menjalani perawatan. Namun, pihak rumah sakit menolak memberikan catatan medis lengkap.

Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis, catatan medis memang dilarang diberikan kepada sembarang pihak, termasuk pasien. Selama ini, pasien hanya berhak menerima resume atau ringkasan catatan medis.

Sementara itu, Head of Corporate Communications Allianz Indonesia Adrian D.W menyatakan bahwa pihaknya hanya mengetahui kasus ini bermula dari keberatan nasabah. Namun, dia mengaku belum dapat memberikan komentar lebih lanjut terkait dengan proses hukum yang sedang berjalan.

"Allianz senantiasa menghormati hak para nasabahnya, terutama terkait dengan manfaat klaim. Kami selalu bertindak sesuai dengan ketentuan di dalam polis serta hukum dan peraturan yang berlaku," kata Adrian dalam pernyataan tertulisnya.

Baca juga artikel terkait ASURANSI

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom