Menuju konten utama

OJK Jelaskan Syarat agar MUFG Bisa Kuasai 73,8 Persen Saham Danamon

OJK menyatakan MUFG belum mengajukan izin ke lembaga ini untuk mencaplok 73,8 persen saham Bank Danamon.

OJK Jelaskan Syarat agar MUFG Bisa Kuasai 73,8 Persen Saham Danamon
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan pemaparan saat Konferensi Pers Akhir Tahun 2017 OJK di Jakarta, Kamis (21/12/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menunggu laporan resmi dari The Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ, Ltd (MUFG) yang berencana mengakuisisi mayoritas saham PT Bank Danamon Indonesia, Tbk. Menurut rencana, MUFG mengakuisisi 73,8 persen saham Danamon secara bertahap mulai 2018.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, mengatakan rencana akuisisi Danamon itu sah-sah saja sejauh MUFG memenuhi sejumlah persyaratan sebagaimana tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 56/POJK.03/2016 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum.

Asal mendapatkan persetujuan dari OJK, badan hukum lembaga keuangan bank bisa memiliki saham lebih dari 40 persen dari modal bank. Syarat lainnya, bank itu harus menjual sahamnya ke publik untuk mencapai kriteria kepemilikan publik minimal 20 persen.

“Kalau berkehendak membeli lebih dari 40 persen, silakan datang bicara (ke OJK). Kami sebetulnya punya tujuan (patokan kepemilikan 40 persen saham), supaya kepemilikan jadi lebih tersebar. Jadi kesempatan untuk orang mau berinvestasi lebih banyak,” kata Wimboh di Bank Indonesia, Jakarta pada Selasa (2/1/2018).

Wimboh menyebutkan ketentuan kepemilikan saham bank sebesar 40 persen itu harus diterapkan secara konsisten. Namun, Wimboh mengindikasikan bahwa OJK tetap membuka kesempatan bagi MUFG untuk mengakuisisi lebih dari 40 persen saham bank Danamon.

“Tentunya tidak akan melanggar hukum. Untuk informasi itu kan masih andai-andai. Mana sekian persen, suruh datang ke kami, akan kami proses,” kata Wimboh.

Menurut Wimboh, aksi korporasi berupa merger maupun akuisisi bank harus bisa memberikan dampak signifikan terhadap pertumbuhan perekonomian dalam negeri. Oleh karena itu, OJK pun meminta agar MUFG turut menyiapkan langkah-langkah jangka menengah dan panjang terkait rencana akuisisi itu.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menekankan MUFG harus memenuhi persyaratan di POJK Nomor 56/POJK.03/2016 sebelum mengakuisisi lebih dari 40 persen saham Bank Danamon. Berdasarkan informasi yang diperoleh OJK, sampai sejauh ini proses akuisisi baru mencapai 19 persen saham.

“Mereka belum mengajukan apa-apa. Saya nggak mau berandai-andai, sepanjang mereka memenuhi syarat di pasal 56 ayat 6, nanti kita lihat,” ungkap Heru di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, hari ini.

Dalam pernyataan resminya, MUFG mengklaim akuisisi terhadap bank yang dikendalikan Temasek itu berpotensi mendorong pertumbuhan korporasi mereka di kawasan Asia dan Oceania. Di tahap pertama, MUFG akan membeli 19,9 persen saham, kemudian berturut-turut dilanjutkan pembelian sebesar 20,1 persen dan 40 persen.

“Dengan diselesaikannya tahap ketiga, kepemilikan final MUFG di Danamon diharapkan menjadi lebih besar dari 73,8 persen,” demikian tertulis di keterangan resmi MUFG pada 26 Desember 2017.

Baca juga artikel terkait AKUISISI DANAMON atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Bisnis
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Addi M Idhom