Menuju konten utama

KPK Selidiki 300 Perusahaan yang Digunakan Wawan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki 300 perusahaan yang digunakan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dalam melakukan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

KPK Selidiki 300 Perusahaan yang Digunakan Wawan
Tersangka korupsi alat kesehatan Banten dan Tangerang Selatan dan suap Pilkada Lebak Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan berada dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki 300 perusahaan yang digunakan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dalam melakukan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

"Mulai hari ini penyidik memanggil beberapa nama karena penyidik menduga ada 300 perusahaan yang digunakan TCW (Tubagus Chaeri Wardana) untuk menggarap proyek," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Kamis (10/3/2016).

Menurut Priharsa, Wawan mengatasnamakan perusahaan-perusahaan itu dengan meminjam nama anak buahnya dan sebagian lain menggunakan nama perusahaan lain.

"Beberapa nama yang kami panggil itu sebagian besar merupakan nama-nama untuk membuat perusahaan yang digunakan TCW untuk menggarap proyek di Banten, Pandeglang Selatan, dan instansi vertikal di Banten," ungkap Priharsa.

Namun Priharsa mengaku belum mendapatkan informasi dari penyidik mengenai nilai proyek-proyek yang pernah dikerjakan oleh Wawan.

"Sepekan ke depan penyidik akan fokus kepada nama-nama yang dipinjamkan untuk perusahaan-perusahaan tersebut" ungkap Priharsa, "Selain itu penyidik juga akan fokus pada beberapa nama yang berkaitan transaksi jual beli tanah dan mobil."

Untuk diketahui KPK telah menyita sekitar 42 mobil dan satu motor besar merek Harley Davidson dalam perkara ini, sebagian di antara mobil-mobil tersebut adalah mobil mewah merek Lamborgini Anventador, Ferrari, Bentley Continental, hingga Rolls Royce Flying Spur ditambah 17 tanah Wawan di Bali.

Pada 25 Februari 2015, Mahkamah Agung memperberat hukuman Wawan menjadi tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan dalam perkara pemberian suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait pengurusan pemilihan kepala daerah Kabupaten Lebak dan Banten.

Wawan juga menjadi tersangka dalam tiga perkara lain yaitu perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) Kedokteran Umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012, dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan Provinsi Banten 2011-2013, serta tindak pidana pencucian uang.

Baca juga artikel terkait BANTEN atau tulisan lainnya

Reporter: Agung DH