Menuju konten utama

Nilai Valuasi untuk Divestasi Saham PT Freeport Segera Keluar

Kementerian BUMN mengatakan masa tenggat untuk proses penentuan valuasi itu selesai Maret.

Nilai Valuasi untuk Divestasi Saham PT Freeport Segera Keluar
Area pengolahan mineral PT Freeport Indonesia di Tembagapura, Papua. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Nilai valuasi untuk divestasi saham PT Freeport oleh pemerintah Indonesia akan keluar dalam waktu dekat ini. Deputi Bidang Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno mengatakan masa tenggat untuk proses penentuan valuasi itu selesai Maret.

"Maret, sementara sampai saat ini masa tenggatnya," ujar Fajar di Kementerian BUMN Jakarta pada Selasa (13/2/2018) malam.

Namun, dirinya tidak dapat merincikan kendala dan progres penentuan nilai valuasi. "Kami enggak bisa disclose karena punya perjanjian sama Freeport dan Rio Tinto," ungkapnya.

Fajar menuturkan alotnya proses divestasi saham PT Freeport Indonesia bukan hanya karena terkendala dalam menentukan valuasi saja. Prosesnya juga menentukan bentuk perjanjian legalitasnya itu sendiri, kontrol, dan operasionalnya ke depan.

"Agreement-nya seperti apa, valuasi itu bagaimana, kontrolnya bagaimana, itu yang lama," ucapnya.

Kemudian, ia menjelaskan terkait operasional telah disepakti akan tetap diserahkan oleh PT Freeport. PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) (Persero) hanya akan memiliki sahamnya bersama dengan pemerintah daerah.

"Jadi yang operasikan Freeport Indonesia, bukan FCX [Freeport-McMoRan Copper], bukan juga Inalum, ya normal saja," sebutnya.

Terkait susunan komisaris ke depan dalam pengelolaan tambang Grasberg, Papua, yang saat ini dijalankan PT Freeport, pun tengah disiapkan, "Berapa mereka, berapa kita. Biasalah itu. Sedang disiapkan."

Pada Jumat (12/1/2018), pemerintah pusat, Pemprov Papua, Pemkab Mimika, dan PT Inalum telah melakukan penandatanganan perjanjian pengambilan saham divestasi PT Freeport lndonesia.

Pihak yang menandatangani perjanjian di antaranya adalah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, dan Direktur Utama PT Inalum Budi Gunadi Sadikin.

Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengakui, pemerintah memang memutuskan untuk kembali memperpanjang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sementara milik PT Freeport Indonesia. IUPK operasi produksi raksasa tambang asal AS yang berakhir pada 31 Desember 2017, diperpanjang hingga 30 Juni 2018.

Baca juga artikel terkait KASUS FREEPORT atau tulisan lainnya dari Shintaloka Pradita Sicca

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Shintaloka Pradita Sicca
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Yuliana Ratnasari