tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir apilkasi pesan Telegram pada 14 Juli lalu. Ada 11 situs yang berkaitan dengan Telegram telah diblokir Kominfo.
Ke-11 situs yang diminta diblokir tersebut adalah : t.me, telegram.me, telegram.org, core.telegram.org, desktop.telegram.org, macos.telegram.org, web.telegram.org, venus.web.telegram.org, pluto.web.telegram.org, flora.web.telegram.org, flora-1.web.telegram.org.
Indonesia bukan satu-satunya negara yang menutup akses ke layanan aplikasi berkirim pesan Telegram karena beberapa negara sudah melakukannya sejak tahun lalu.
Bulan lalu, Rusia mengancam memblokir Telegram bila mereka tidak memberikan informasi kepada pemerintah mengenai perusahaan di balik Telegram.
Regulator komunikasi Russia, Roskomnadzor, seperti dikutip Antara dari Reuters, menuduh Telegram melanggar peraturan mereka.
Tak hanya Rusia, April lalu, Iran, berdasarkan keputusan pengadilan menutup layanan panggilan suara, voice callTelegram, namun menurut laman The Star, tidak jelas mengapa fitur itu diblokir.
Padahal, menurut CEO Telegram Pavel Durov, aplikasi Telegram cukup populer di Iran dengan 40 juta pengguna aktif bulanan di negara itu.
Pemblokiran itu diduga bermotif politik karena terjadi setelah penangkapan belasan orang yang menjalankan saluran reformis di Telegram. Pemblokiran di Iran juga diperkirakan untuk melindungi perusahaan ponsel domestik.
Durov pada Januari 2016 lalu, melalui cuitan di laman Twitter-nya, membenarkan traffic Telegram di Arab Saudi terbatas, tapi, ia tidak mengetahui alasannya.
China telah memblokir Telegram sejak 2015 lalu, tulis laman Hong Kong Free Press, karena membantu pengacara HAM, yang saat itu menjadi target negara, berkoordinasi untuk menyerang pemerintah.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, 11 situs Telegram diblokir karena mengandung konten radikalisme. "Iya, betul. Ditutup karena mengandung konten radikalisme seperti mengajarkan orang cara membuat bom," ujar Rudiantara kepada Tirto, Jumat (14/7/2017).
Rudi mengungkapkan pihaknya telah memberi “karpet merah” kepada tiga lembaga untuk menginisiasi pemblokiran terhadap situs-situs yang mengandung konten radikalisme dan terorisme. Ketiga lembaga itu adalah kepolisian, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Badan Intelejen Negara (BIN).
“Karpet Merah” yang dimaksud Rudi adalah kemudahan bagi tiga institusi tersebut dalam mengusulkan pemblokiran situs yang mengandung konten radikalisme dan terorisme. Artinya proses pemblokiran tidak perlu melalui penelitian tim Panel Penilai sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Nomor 90 tahun 2015. “Proses pembatasan aksesnya (blokir) tidak berkepanjangan. Bisa cepat tidak perlu ke saya,” katanya.
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra