Menuju konten utama

Nasib Penerimaan Negara Setelah Cukai Rokok Batal Naik

Pemerintah memutuskan tahun depan bea cukai rokok tidak naik. Bagaimana dengan penerimaan negara?

Nasib Penerimaan Negara Setelah Cukai Rokok Batal Naik
Ilustrasi kemasan rokok. Getty Images/iStockphoto.

tirto.id - Keputusan pemerintah tak menaikkan cukai rokok tahun depan mendapat kritik dari Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi. Selain dinilai politis, kebijakan ini juga dianggap kontradiktif dengan visi pemerintah Joko Widodo-Jusuf Kalla terkait kesehatan masyarakat.

Tulus menyebut batalnya kenaikan cukai ini membuat produksi rokok akan meningkat dan makin terjangkau anak-anak, remaja, dan rumah tangga miskin. Artinya, kata dia, "pemerintah menjerumuskan mereka dalam ketergantungan konsumsi rokok dan lebih parah lagi, menjerumuskan mereka dalam jurang kemiskinan yang lebih dalam."

Tulus berpandangan, cukai adalah instrumen untuk melindungi konsumen agar tidak semakin terjebak bahaya rokok, baik bagi kesehatan tubuhnya bahkan kesehatan finansialnya.

"Kebijakan pembatalan ini membuktikan juga pemerintah tidak mempunyai visi terhadap kesehatan publik," kata Tulus dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto menolak anggapan Tulus soal ada pertimbangan politik. Menurutnya, pembatalan ini didasarkan pertimbangan ekonomi serta kegiatan bisnis dan investasi.

"[Pertimbangan] Politik enggak ada," kata Airlangga di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, pada Senin (5/11/2018).

Saat ini, kata Airlangga, pemerintah sedang membuat perencanaan (roadmap) dan kebijakan baru terkait dengan industri hasil tembakau (IHT). Dengan roadmap ini, pemerintah ditargetkan tidak lagi mempertimbangkan besarnya penerimaan negara dan penyerapan tenaga kerja dari industri rokok sebagai prioritas setelah 2020.

Rencana pembuatan peta jalan industri rokok ini sebelumnya pernah dikeluarkan pemerintah lewat Peraturan Menteri Perindustrian No 63/M-IND/PER/8/2015. Namun pada 2016, beleid itu dicabut lantaran Mahkamah Agung memenangkan gugatan sejumlah lembaga swadaya masyarakat.

Sasaran beleid IHT lima tahun mendatang akan menitikberatkan pada delapan poin. Antara lain: terjaminnya pasokan tembakau dan cengkih untuk kebutuhan IHT, pertumbuhan produksi rokok terkendali secara regresi pada kisaran 5%-7,4% per tahun, meningkatnya nilai ekspor hasil tembakau, meningkatnya kemitraan antara produsen rokok, dan petani tembakau yang saling menguntungkan.

Sementara itu, ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati menilai roadmap industri rokok sangat penting untuk memperjelas arah IHT. Dalam roadmap tersebut, pemerintahan bisa menempatkan urutan prioritas perkembangan IHT.

Misalnya, pada tahap I, yaitu 2007-2010, urutan prioritasnya adalah penerimaan negara, penyerapan tenaga kerja, lalu kesehatan. Sementara tahap kedua, yaitu periode 2010-2015 berubah menjadi penyerapan tenaga kerja, kesehatan, dan penerimaan, sedangkan yang terakhir (2015-2020) adalah kesehatan, tenaga kerja, dan penerimaan.

"Jadi kalau pun ada kebijakan penundaan, penundaan itu tidak lagi hanya penundaan menaikkan cukai yang menimbulkan konflik di tahun politik," kata Enny.

Infografik Cukai Rokok

Nasib Penerimaan Cukai Tahun Depan

Di Indonesia, cukai memang menjadi satu-satunya instrumen efektif yang dapat mengerem pertumbuhan konsumsi rokok. Data WHO menunjukkan Indonesia menjadi negara ketiga dengan populasi 94 juta perokok atau sekitar 36 persen dari seluruh populasi penduduk.

Oleh karena itu, pada tahun lalu, tarif cukai dinaikkan menjadi 10,04 persen lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Disamping pengendalian tembakau, kenaikan itu untuk menggenjot penerimaan negara dari tarif cukai, yakni sebesar Rp155,40 triliun pada 2018. Cukai dari rokok dipatok Rp148,23 triliun atau naik 0,5 persen dibanding APBN-P 2017 sebesar Rp147,49 triliun.

Data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat, hingga 30 Oktober lalu, penerimaan cukai dari rokok telah mencapai 101,5 triliun atau 68,17 persen. Angka itu naik dari periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai 91,95 triliun.

Meski tarif cukai stagnan hingga akhir tahun depan, pemerintah tetap meningkatkan target penerimaan cukai rokok sebesar Rp158,8 triliun dalam APBN 2019. Artinya, Direktorat yang dikepalai Heru Pambudi itu harus siap pontang-panting dan memutar otak untuk mencatatkan penerimaan lebih tinggi dibandingkan tahun ini.

Ditemui di Kementerian Keuangan, Senin (5/11), Heru Pampudi hanya menyebut DJBC siap melaksanakan keputusan di level teknis dan operasional. Upaya menggenjot penerimaan itu, kata dia, salah satunya adalah menindak peredaran rokok ilegal di Indonesia.

"Kami tingkatkan law enforcement [rokok] yang ilegal," kata Heru.

Kerugian dari peredaran rokok ilegal terhadap penerimaan cukai memang cukup besar. Namun demikian, jika melihat data DJBC soal kerugian akibat rokok ilegal yang hanya sebesar Rp909,45 miliar pada 2018, upaya law enforcement ini cukup mustahil bisa memaksimalkan target penerimaan.

Baca juga artikel terkait CUKAI ROKOK atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Abdul Aziz