Menuju konten utama

Munas Alim Ulama NU: Dana Haji Boleh untuk Proyek Infrastruktur

Di dalam forum sidang, Ketua PBNU Marsudi Suhud menekankan soal betapa bermanfaatnya dana haji jika digunakan untuk kepentingan publik.

Munas Alim Ulama NU: Dana Haji Boleh untuk Proyek Infrastruktur
K.H. Kafabihi Mahrus (kedua dari kanan) memimpin bahtsul masa'il yang membahas soal investasi dana haji di Munas Alim Ulama NU, Jumat (24/11/2017) sore ini. tirto.id/Ivan Aulia Ahsan

tirto.id - Pada 7 Juni 2017, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Kepres Nomor 74 Tahun 2017 yang mengesahkan legalitas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Lembaga ini diserahi kewenangan menyalurkan dana haji untuk kepentingan yang produktif.

Dana haji didapat dari setoran awal calon haji ke rekening Menteri Agama RI. Dalam hal jumlah, uang yang terkumpul sangat besar. Sampai Juni 2017 sudah mencapai Rp90 triliun.

Salah satu wacana yang muncul kemudian adalah soal penggunaan dana tersebut untuk membiayai proyek-proyek infrastruktur pemerintah.

Sidang Bahtsul Masa'il dalam Munas Alim Ulama NU salah satunya membahas persoalan tersebut.

Di dalam forum sidang, Ketua PBNU Marsudi Suhud menekankan soal betapa bermanfaatnya dana itu jika digunakan untuk kepentingan publik.

"Dana ini begitu besar dan sebenarnya bisa dimanfaatkan untuk kemaslahatan dan kebaikan umum," kata Marsudi dalam sidang Komisi di Pesantren Darul Falah Mataram, Jumat (24/11/2017).

Pertanyaan dalam sidang berkisar pada hukum menginvestasikan dana setoran awal haji pada proyek infrastruktur. Jika investasinya menguntungkan, laba tersebut menjadi hak siapa? Dan bila rugi, siapa yang bertanggung jawab?

Lewat perdebatan panjang dan alot, yang diselingi dengan humor-humor segar ala pesantren, forum memutuskan bahwa dana haji boleh diinvestasikan untuk proyek infrastruktur.

Namun, keputusan sidang menambahkan dengan catatan: "Selama investasi tersebut dinilai paling maslahat semisal diinvestasikan pada proyek yang aman dan memberi keuntungan dengan jelas."

Sementara itu, bila menghasilkan laba, keuntungan investasi menjadi milik calon jamaah haji. Dan jika terjadi kerugian, yang bertanggung jawab adalah pihak yang ceroboh, baik dari BPKH maupun pemerintah.

Pada poin permasalahan tentang sejauh mana kewenangan pemerintah mengelola dana setoran awal haji, sidang memberi jawaban:

"[Pemerintah harus] mengelola dan men-tasharuf-kan [membagi] hasil pinjaman dana setoran awal sesuai dengan izin calon jamaah haji selaku muwakkil, dengan mempertimbangkan skala prioritas maslahat dan terukur."

Dalam pembahasan yang menyangkut kewenangan BPKH dalam mengelola dana haji, sidang menyatakan bahwa kewajiban lembaga itu sebatas mempertimbangkan maslahat (untung-rugi) dan tidak menyalahi izin dari calon jamaah haji.

Sidang-sidang komisi lain juga masih berlangsung hingga saat berita ini diturunkan. Diperkirakan, seluruh sidang komisi akan selesai malam ini.

Baca juga artikel terkait PBNU atau tulisan lainnya dari Ivan Aulia Ahsan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Ivan Aulia Ahsan
Penulis: Ivan Aulia Ahsan
Editor: Yuliana Ratnasari