Menuju konten utama

MUI Minta Polri Hati-Hati Tangani Kasus Makar Al Khaththath

Pengurus MUI Pusat meminta kepolisian menujukkan bukti dan alasan kuat dalam menangani kasus makar yang melibatkan Sekjen FUI Muhammad Al Khaththath dan sejumlah aktivis inisiator Demo 313 lainnya.

MUI Minta Polri Hati-Hati Tangani Kasus Makar Al Khaththath
Kuasa Hukum dari Tim Pembela Muslim, Ahmad Michdan (tengah) memberikan keterangan pada wartawan usai melakukan pendampingan pemeriksaan terhadap Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath, di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jum'at (31/3/2017). Ahmad Michdan mengatakan pihak kepolisian telah menetapkan penanggung jawab Aksi "313" Muhammad Al Khaththath sebagai tersangka dugaan pemufakatan makar, setelah sebelumnya ditangkap bersama beberapa mahasiswa di sejumlah lokasi berbeda pada Jum'at (31/3) dinihari. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

tirto.id - Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Zainut Tauhid Saadi meminta Polri berhati-hati dalam menangani kasus dugaan makar yang melibatkan Sekretaris Jendral Forum Umat Islam (FUI), Muhammad Al Khaththath.

Dia mewanti-wanti agar penyidik Polri tidak menangani kasus ini secara serampangan. Zainut mengkahwatirkan penanganan buruk penyidik kepolisian di kasus ini berisiko berdampak negatif bagi citra lembaga ini di mata publik.

Padahal, Polri sekarang ingin memposisikan diri sebagai institusi penegak hukum yang bersih, mandiri dan profesional dalam melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat.

"Saya khawatir jika polisi tidak bisa membuktikan tuduhannya maka yang dipertaruhkan adalah nama baik institusi kepolisian itu sendiri," kata Zainut di Jakarta pada Sabtu (1/4/2017) seperti dilansir Antara.

Menurut Zainut, tuduhan percobaan makar itu bukan tuduhan yang sembarangan karena memiliki implikasi hukum sangat besar. Dengan begitu, kepolisian harus bisa memberikan alasan dan alat bukti yang kuat atas penahanan Al Khaththath.

Zainut juga mendesak agar Polri segera bersikap transparan soal alasan penangkapan Al Khaththath dan empat aktivis penggerak Demo 313 atas tuduhan makar.

"MUI meminta kepada Kepolisian RI untuk memberikan penjelasan secara transparan kepada publik atas penangkapan Sekjen FUI dan beberapa pimpinan Aksi 313 lainnya biar tidak ada fitnah dan salah paham di kalangan masyarakat," kata Zainut.

Pada Sabtu pagi hari ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengonfirmasi kabar keputusan pihak kepolisian yang menahan Al Khaththath dan keempat tersangka lainnya, yang ditangkap jelang aksi 313.

Penahanan akan diberlakukan selama 20 hari ke depan. Argo mengatakan, kelima tersangka tersebut ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

"Ya, dilakukan penahanan," ujar Argo saat dihubungi Tirto, pada Sabtu (1/4/2017).

Polisi pada Jumat dini hari telah melakukan penangkapan terhadap lima orang, yakni Kelima orang itu yakni Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath, Zainudin Arsyad, Irwansyah, Veddrik Nugraha alias Dikho dan Marad Fachri Said alias Andre.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengklarifikasi bahwa penangkapan Muhammad Al Khaththath tidak ada kaitannya dengan Aksi 313.

"Tidak ada kaitannya itu (313) ya. Intinya ada laporan dan kita lakukan penyelidikan. Kita lakukan penangkapan," kata Argo.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN MAKAR atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom