Menuju konten utama

Mudahkan Ekspor Ikan, KKP Kurangi Peran Broker

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan kebijakan kapal angkut ikan diberlakukan untuk memudahkan pengusaha Indonesia melakukan ekspor langsung, sehingga bisa mengurangi peran broker.

Mudahkan Ekspor Ikan, KKP Kurangi Peran Broker
Menteri kelautan dan perikanan susi pudjiastuti (kiri) bersama menteri koordinator bidang kemaritiman rizal ramli (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan seusai menyaksikan tayangan langsung penenggelaman kapal di kantor kementerian kelautan dan perikanan, jakarta, selasa (6/4). Kementerian kelautan dan perikanan bekerja sama dengan polair dan tni al menghancurkan 23 kapal asing yang terbukti melakukan pencurian ikan di perairan indonesia. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

tirto.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan kebijakan kapal angkut ikan diberlakukan untuk memudahkan pengusaha Indonesia melakukan ekspor langsung, sehingga bisa mengurangi peran broker.

"Kami memberikan kemudahan kepada pengusaha Indonesia untuk bisa ekspor langsung. Mengurangi adanya broker-broker, mereka bisa ekspor langsung," kata Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP, Slamet Soebjakto dalam rilis berita KKP, di Jakarta, Sabtu, (9/4/2016).

Di samping mengurangi broker, Slamet menjelaskan, peraturan tersebut juga bermaksud menghentikan keberadaan kapal angkut ikan hidup berbendera asing di perairan laut Indonesia.

Peraturan menteri (Permen) tentang kapal pengangkut ikan hidup memiliki fungsi kendali antara lain dalam hal menetapkan pelabuhan muat singgah, kewajiban memiliki Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI), penjadwalan kapal angkut ikan hidup asing, pelarangan kapal angkut ikan hidup asing, dan kewajiban melaporkan kegiatan usaha setiap 6 bulan.

"Tanggal 1 Februari 2016, kami mengeluarkan surat edaran lagi bahwa kapal pengangkut ikan hidup berbendera asing kami stop. Jadi tidak ada lagi kapal kapal asing yang masuk," ujar Slamet.

Slamet mengemukakan, kebijakan tersebut di atas akan lebih memudahkan KKP dalam menata kembali efisiensi pelabuhan bongkar muat.

“Kami ingin menata kembali mana yang lebih efisien pelabuhan bongkar muatnya, efisiensi kapal-kapal ini bisa keluar. Kapal-kapal luar negeri hanya boleh bersandar di pelabuhan atau check point terakhir,” tutup Slamet.

Sementara itu, terkait program meningkatkan kemampuan penangkapan ikan nelayan, KPP berencana menyediakan kapal bantuan untuk nelayan.

Dirjen Perikanan Tangkap KKP, Narmoko seperti yang dirilis oleh KKP, mengatakan saat ini KPP sedang menyusun prototype (purwarupa) terkait kapal bantuan yang akan diberikan kepada nelayan di berbagai daerah.

"Saat ini katir (kapal pumpboat) dan kapal ukuran 5 GT, untuk e-catalog mesin dan jaring saat ini sudah diproses di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)," kata Narmoko.

Selain itu, Narmoko mengaku pihaknya juga akan melakukan verifikasi desain di 15 lokasi prioritas yang diperkirakan akan selesai dalam waktu beberapa pekan. Pihaknya juga sedang mengidentifikasi harga kapal perikanan yang lebih murah namun tetap mempertimbangkan aspek rasional dan kualitas kapal.

Narmoko mengatakan, upaya pengadaan kapal ini akan dilakukan secara transparan, sehingga juga akan mengikutsertakan tim dari kejaksaan, kepolisian, dan konsultan petunjuk teknis pengadaan kapal.

Sementara ini, Narmoko menerangkan sedang dilakukan sosialisasi internal di Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, baru disusun jadwal pembahasan mengenai perkembangan lebih lanjut.

Sebagaimana telah diberitakan, KKP berencana membangun 3.450 kapal perikanan dengan anggaran sekitar Rp2 triliun untuk menciptakan kapal penangkap ikan dalam berbagai ukuran, lengkap dengan alat tangkapnya.

(ANT)

Baca juga artikel terkait KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN atau tulisan lainnya

Reporter: Mutaya Saroh