tirto.id - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia melalui Hidayat Nur Wahid selaku wakil ketua mendesak kepada pemerintah untuk segera melakukan revisi Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak. Hal ini perlu dilakukan karena semakin maraknya kasus pelecehan atau kejahatan terhadap anak.
"Harusnya, kalau serius, pemerintah melalui kementerian segera mengajukan revisi terhadap Undang-Undang tentang Perlindungan Anak," tandas Hidayat Nur Wahid di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (10/5/2016).
"Saya melihat yang dipentingkan justru segera revisi undang-undang tentang perlindungan terhadap anak, supaya menghadirkan pemberatan hukuman terhadap kejahatan anak dan memberikan perlindungan maksimal terhadap anak," lanjut politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Mengenai hukuman kebiri yang diwacanakan agar diterapkan kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak, Hidayat Nur Wahid tampaknya tidak terlalu sepakat. Pasalnya, lanjut tokoh nasional asal Klaten ini, penyebab terjadinya kejahatan seksual terhadap anak bisa bermacam-macam.
"Nah, tentu ini adalah kejahatan yang penyelesaiannya bukan dengan kebiri, mestinya hukum harus melihat kepada sebab-musababnya apinya harus dilihat, diselesaikan apinya, baru asap bisa diselesaikan," tutur Hidayat Nur Wahid.
"Lebih tepat kalau bukan Perppu (Peraturan Perundang-undangan) tentang pengebirian, tapi membuat revisi undang-undang tentang perlindungan terhadap anak dengan pemberatan hukuman terhadap para penjahat anak terhadap anak-anak maupun juga penguatan perlindungan terhadap anak," pungkasnya.
Penulis: Iswara N Raditya
Editor: Iswara N Raditya