Menuju konten utama

Moeldoko Jelaskan Alasan Pemerintah Ajukan PK soal Kasus Karhutla

Moeldoko menyatakan pemerintah RI tidak ingin dianggal gagal mengatasi karhutla oleh negara lain.

Moeldoko Jelaskan Alasan Pemerintah Ajukan PK soal Kasus Karhutla
Kepala Staf Kepresidenan Indonesia, Moeldoko. tirto.id/Arimacs Wilander

tirto.id - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi pemerintah di perkara gugatan warga terhadap Presiden RI dan sejumlah penjabat negara terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan.

Namun, pemerintah masih enggan menerima putusan itu dan berencana mengajukan peninjauan kembali (PK).

"Kalau masih ada pandangan atau keputusan hukum seperti itu, maka pemerintah punya upaya lain, upaya baru untuk melakukan peninjauan kembali," kata Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Cikini, Jakarta Pusat pada Senin (22/7/2019).

Moeldoko menjelaskan, pemerintah berencana mengajukan PK demi menjaga nama baik. Menurut dia, pemerintah RI tidak ingin dianggap gagal dalam menangani karhutla oleh negara lain.

Dia mengklaim selama ini pemerintah telah berupaya keras mengatasi kebakaran hutan dan lahan. Upaya pemerintah, kata dia, seperti membentuk Badan Restorasi Gambut, pembinaan lingkungan, dan menegakkan hukum terhadap perusahaan pembakar hutan dan lahan.

"Pemerintah ini bukan diam, pemerintah ini bekerja keras untuk melakukan itu, baik itu melakukan evaluasi maupun mengambil langkah-langkah baru dalam mengatasi kebakaran hutan," ujar dia.

Putusan MA yang menolak kasasi Presiden Jokowi dan kawan-kawan memperkuat vonis Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri Palangkaraya. Pengadilan mengabulkan gugatan tujuh warga, yakni Arie Rompas dkk dan menyatakan para tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum terkait kasus karhutla.

Para tergugat itu ialah Presiden RI, Menteri LHK, Menteri Pertanian, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Kesehatan, Gubernur Kalimantan Tengah, dan DPRD Kalimantan Tengah.

Sebagaimana putusan pengadilan sebelumnya, MA mewajibkan tergugat menerbitkan Peraturan pelaksana dari UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan melibatkan peran serta masyarakat.

Baca juga artikel terkait KARHUTLA atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Addi M Idhom