Menuju konten utama

Mobil Polisi Lawan Arah, Polda Metro Jaya: Diberi Izin Dishub

Polda Metro Jaya (PMJ) mengklaim polisi yang menerobos dan melawan arus di jalur Transjakarta telah diberi izin Dishub.

Mobil Polisi Lawan Arah, Polda Metro Jaya: Diberi Izin Dishub
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. tirto.id/Riyan Setiawan

tirto.id -

Polda Metro Jaya (PMJ) mengklaim polisi yang menerobos dan melawan arus di jalur Transjakarta telah diberi izin oleh pihak Dinas Perhubungan (Dishub) untuk melintas.

Mobil polisi yang menerobos jalur busway itu diketahui dari video yang beredar di media sosial Rabu, (4/12/ 2019) kemarin.

"Karena memang, kan, begini, itu kan lagi contraflow dan juga dikasih izin oleh pihak Dishub," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (6/12/2019).

Dua truk polisi bertuliskan Korps Brimob terekam memasuki jalur Transjakarta di kawasan Salemba, Jakarta Pusat. Karena menerobos, truk tersebut pun melawan arah sehingga harus berhadap-hadapan dengan satu bus Transjakarta tujuan Pulo Gadung.

Yusri berdalih saat itu petugas kepolisian akan bertugas ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengamankan aksi unjuk rasa.

Mengklaim telah diizinkan, ia pun menyatakan bahwa Dinas Perhubungan yang terlambat memberikan informasi kepada petugas kepolisian yang melintas dan menerobos di jalur busway itu.

"Memang keterlambatan Dishub menyampaikan kepada kami. Ada kegiatan kepolisian ke tempat TKP [KPK]," ucapnya.

Dirinya pun mengatakan Polda Metro tak akan memberikan tindakan hukum kepada petugas kepolisian yang menerobos dan melawan arah di jalur Transjakarta itu. Sebab, kata dia, mereka telah mengantongi izin dari Dishub.

"Enggak [Diberi tindakan hukum]," jelas dia.

Berbeda dengan Yusri, sebelumnya Direktur Lantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusuf bakal melaporkan perilaku polisi yang menerobos bahkan melawan arah di jalur Transjakarta ke ke Profesi dan Pengamanan (Propam).

"Iya [Kami tindak]. Ini saya kasih tau Propam," kata Direktur Lantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusuf kepada wartawan, Kamis (5/12/2091).

Dirinya menyatakan tidak ada anggota kepolisian yang boleh menerobos jalur busway. "Tidak ada yang diizinkan. Kecuali kondisi darurat," pungkasnya.

Dalam video berdurasi 30 detik itu, terlihat kedua pengemudi truk polisi itu menerobos dan melawan arus jalur busway. Mereka akhirnya mengalah dan pelan pelan memundurkan kendaraannya agar bisa keluar dari jalur Transjakarta.

Baca juga artikel terkait PELANGGARAN LALU LINTAS atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Hendra Friana