tirto.id - Terkait beredarnya kabar mengenai aparat penegak hukum yang terkena kasus di KPK, Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat meminta maaf kepada Tuhan Yang Maha Esa dan bangsa Indonesia karena tidak bisa menjaga lembaganya melakukan kesalahan lagi.
"Ya Allah saya mohon ampun. Saya tidak bisa menjaga Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya," kata Arief kepada wartawan di Gedung MK Jakarta, Kamis (26/1/2017).
Menurut dia, dirinya minta maaf kepada Tuhan Yang Maha Esa dan pada bangsa ini karena Mahkamah telah melakukan kesalahan lagi.
"Meskipun itu kesalahan personal, tetap mengakibatkan lembaga ini tercoreng," kata Arief.
Ketua MK belum bisa memberikan keterangan karena harus rapat permusyawaratan hakim (RPH) dan baru memberikan keterangan pers.
"Saya akan rapat dulu, rapat RPH. Nanti setelah rapat akan menemui anda semua karena saya tidak bisa sendiri," katanya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta terkait dengan lembaga penegak hukum.
"Ada sejumlah pihak yang diamankan saat ini terkait dengan lembaga penegak hukum. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan pada hari ini," kata Ketua KPK Agus Rahardjo melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Kamis (26/1/2017).
Sebelumnya beredar informasi di kalangan awak media bahwa seorang hakim Mahkamah Konstitusi (MK) berinisial PA (Patrialis Akbar) terkena OTT di sebuah hotel di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.
Selain itu, rumah PA yang berada di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur juga sedang digeledah oleh penyidik KPK.
MK sendiri menurut informasi yang beredar di awak media akan melakukan konferensi pers pada pukul 13.00 WIB di gedung MK.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri