Menuju konten utama

Merokok Saat Puasa Ramadhan Hukumnya Batal atau Tidak?

Apakah merokok ketika sedang puasa Ramadan dapat membatalkan atau tidak? Merokok dikategorikan menghisap asap, sehingga puasa batal.

Merokok Saat Puasa Ramadhan Hukumnya Batal atau Tidak?
Ilustrasi pengendara motor sambil menghisap roko. FOTO/Istockphoto

tirto.id - Puasa bermakna menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang membatalkan sejak terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari. Merokok sekilas tidak masuk kategori makan atau minum, karena aktivitas yang dilakukan adalah menghisap asap. Bagaimana hukum merokok saat berpuasa?

Mengutip artikel "Mengapa Merokok Dapat Membatalkan Puasa?" oleh Muhammad Iqbal Syauqi dalam laman resmi NU Online, sesuatu yang masuk ke dalam lubang tubuh yang terbuka dan bisa membatalkan puasa disebut dengan 'ain.

Ain ini berupa benda apapun, bisa makanan, minuman, atau obat. Sementara secara umum, diketahui bahwa benda yang bisa membatalkan puasa biasanya berupa benda padat atau cair.

Sementara itu, terkait asap atau uap, mayoritas ulama berpandangan, asap/uap ini tidak membatalkan puasa jika dihirup. Ini berlaku dalam konteks seseorang menghirup uap makanan atau minyak angin.

Namun, konteks merokok berbeda dengan menghirup uap makanan atau minyak angin. Dalam bahasa Arab, merokok disebut sebagai syurbud dukhan yang bermakna minum atau menghisap asap. Perilaku yang tampak dari kegiatan merokok ini adalah menghisap. Atas dasar inilah mayoritas ulama berpendapat, merokok membatalkan puasa.

Dalam kitab Hasyiyatul Jamal karangan Syekh Sulaiman al-‘Ujaili, asap termasuk dalam kategori 'ain, sesuatu yag masuk ke dalam lubang tubuh dan dapat membatalkan puasa. Namun, seperti yang sudah disebutkan di muka, asap yang membatalkan adalah asap yang terkenal dihisap, atau asap tembakau (rokok).

Hukum untuk Perokok Pasif

Perlu diketahui bahwa hukum merokok yang membatalkan puasa di atas berlaku bagi perokok aktif, atau orang yang sedang merokok. Sementara bagi perokok pasif, atau orang yang terpapar rokok karena berada di sekitar orang yang sedang merokok, maka menghirup asap rokok secara tidak sengaja, hukumnya menjadi tidak batal.

Hukum batalnya puasa ini dijatuhkan kepada perokok saja, lantaran yang melakukan perilaku syurbud dukhan adalah perokok aktif. Sedangkan perokok pasif hanya menghirup asap yang berasal dari atau diembuskan oleh sang perokok.

Mengenai vape atau rokok elektrik yang tidak berasal dari tembakau karena menggunakan cairan sebagai bahan dasar merokok, hukumnya juga tetap membatalkan puasa karena pengguna vape dianggap dengan sengaja menghisapnya.

Baca juga artikel terkait MEROKOK SAAT PUASA atau tulisan lainnya dari Beni Jo

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Beni Jo
Penulis: Beni Jo
Editor: Fitra Firdaus