tirto.id - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa telah mempersiapkan mekanisme untuk mendidik pekerja sosial yang mampu bekerja secara profesional. Hal ini, menurutnya, adalah amanat yang tertera dalam Undang-Undang Dasar (UUD 1945) khususnya dalam bagian “memajukan kesejahteraan umum”.
"Kami akan menyiapkan pekerja sosial profesional itu pada "frontliner" dalam upaya mewujudkan pembukaan UUD 45, bagaimana negara ini bisa memajukan kesejahteraan umum dengan dukungan pekerja sosial profesional," kata Khofifah saat menghadiri seminar “Pekerja Sosial Profesi Terdepan Memperjuangkan Hak-Hak dan Martabat Manusia” di Jakarta, Selasa, (15/3/2016).
Khofifah mengungkapkan bahwa Indonesia sudah memiliki modal dengan keberadaan 39 Perguruan Tinggi di seluruh Indonesia yang memiliki prodi pekerja sosial atau kesejahteraan sosial. Namun, ia juga berpendapat bahwa sebaiknya struktur di bawah juga mendukung.
“Kita memang punya banyak profesional yang ada di lini pekerjaan sosial, namun hal itu sering kali tidak didukung oleh lembaga-lembaga baik lembaga pemerintah maupun lembaga non-pemerintah," tuturnya.
Dalam kesempatan berbeda, Mensos juga menekankan pentingnya penguasaan atas aturan-aturan hukum demi meningkatkan profesionalitas pekerja sosial.
Mensos mengeluarkan pernyataan tersebut saat mengomentari peran pekerja sosial dan konselor saat memberikan bimbingan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Menurutnya, para pekerja sosial dan konselor harus lebih mendalami kasus, seperti saat menghadapi fakta bahwa 70 sampai 75 persen kasus adalah pelecehan seksual, konselor harus dapat mendalami apa yang menjadikan kasus ini sangat dominan.
"Kita ingin Pemda menyiapkan calon peksos dan konselor untuk diberikan bimbingan teknis dan disertifikasi oleh Kementerian Sosial," kata Mensos pada Lokakarya Pembahasan UU di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Jumat, (11/3/2016).