Menuju konten utama
Kejahatan Seksual

Menteri Yohana Pantau Kasus Pembunuhan Libatkan Anak

Menteri Yohana akan memantau kasus pembunuhan yang melibatkan anak di bawah umur yang saat ini sedang ditangani Polres Pangkalpinang.

Menteri Yohana Pantau Kasus Pembunuhan Libatkan Anak
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise (kedua kiri) didampingi Walikota Ambon Richard Louhenapessy (kedua kanan), bunda pendidikan anak usia dini (Paud) Provinsi Ny. Rety Assagaff (kanani) dan bunda Paud Kota Ambon Ny. l.l.e. Louhenapessy (kiri). Antara foto.

tirto.id - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Susana Yembise menyatakan akan memantau kasus pembunuhan yang melibatkan anak di bawah umur yang saat ini sedang ditangani Polres Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Kasus pembunuhan yang melibatkan anak di bawah umur ini akan terus kita dampingi hingga diselesaikan sesuai dengan paraturan hukum yang berlaku,” kata dia usai menjenguk anak-anak yang menjadi tersangka pelaku pembunuhan di Polres Pangkalpinang, Minggu (1/5/2016).

Berdasarkan laporan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Pangkalpinang, ia menyatakan bahwa penanganan kasus-kasus di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ternyata sudah sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami lihat penanganan kasus oleh Polres Pangkalpinang selama ini sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku yakni Undang-Undang Perlindungan Anak dan juga Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” ujarnya.

Dikatakannya, untuk kasus ini pihaknya mengambil langkah-langkah melalui Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak di kementeriannya berkerja sama dengan kepolisian dengan tetap memantau setiap kegiatan atau aksi yang dilakukan setiap UPPA.

“Untuk pelaku kriminal oleh anak yang masih di bawah umur akan dilakukan peradilan pidana anak. Pelaku anak-anak di bawah umur 13 tahun akan diadakan pengadilan khusus untuk anak menggunakan sistem peradilan pidana anak,” kata dia.

Menurut dia, sementara ini kasus yang melibatkan anak di bawah umur masuk dalam "restorative justice" dengan ditahan di tempat khusus dan tidak akan digabung dengan pengadilan-pengadilan umum seperti di tempat biasa.

“Untuk pelaku yang masih di bawah umur kami tetap melakukan koordinasi dengan daerah-daerah jika dalam penanganannya sampai tidak bisa dijalankan secara ketentuan yang berlaku yakni sistem peradilan pidana anak, maka akan kami tangani langsung dari pusat yang nantinya akan bekerja sama dengan Kementerian Sosial,” kata dia.

Kepolisian Sektor Taman Sari Polres Pangkalpinang sebelumnya meringkus dua pelaku pembunuhan terhadap Hendy (25) pegawai honorer di Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Pangkalpinang yang terjadi pada Jumat (22/4/2016) pekan lalu.

Kedua pelaku adalah DE (13) dan AL (15), keduanya warga Kelurahan Gabek, Kota Pangkalpinang ditangkap di kediamannya masing-masing.


tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz