tirto.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan pendataan dan proses validasi terhadap kapal yang masih menggunakan alat tangkap cantrang di jalur Pantai Utara (Pantura). Adapun proses pendataan yang tengah berlangsung di Rembang, Jawa Tengah rencananya dilakukan pada 12-14 Februari 2018.
“Pemilik kapal cantrang diberi izin melaut sampai masa pengalihan selesai. Tidak ditentukan waktunya, tapi didata satu per satu, mulai dari nama, alamat, alasan, sampai dengan restrukturisasi utangnya,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta pada Senin (12/2/2018).
Sampai dengan saat ini, KKP mengklaim telah memiliki data kapal cantrang di Rembang. Susi pun mengatakan bahwa kapal cantrang yang banyak ditemui ternyata berukuran lebih dari 30 GT (gross tonnage).
Berdasarkan data yang dihimpun KKP, jumlah kapal di atas 30 GT ada sebanyak 259 unit, sedangkan yang di bawah 30 GT hanya ada 77 unit. KKP juga menyebutkan 75 persen dari pemilik kapal cantrang tersebut tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam dokumen kepemilikan kapal.
“Ternyata kapal cantrang yang ukurannya di atas 30 GT bersembunyi di [ukuran] kurang dari 30 GT. Mereka tidak bayar PNBP [Penerimaan Negara Bukan Pajak], dan juga mendapat solar bersubsidi,” ungkap Susi.
Sebelum Rembang, Susi menyatakan proses pendataan dan validasi sudah lebih dulu dilakukan di Tegal, Jawa Tengah pada 1-4 Februari 2018 lalu. Susi mengatakan temuan yang didapat dari pendataan di Tegal relatif sama dengan yang di Rembang, yakni mayoritas kapal cantrang melakukan manipulasi ukuran (mark down).
Tak tanggung-tanggung, Susi menyebutkan kapal yang mengaku berukuran kurang dari 30 GT itu ukuran aslinya berada di kisaran 60-70 GT, bahkan ada juga yang 130 GT.
“Untuk di Tegal, kita sudah mendata dan yang diizinkan melaut ada 229 kapal, sedangkan yang belum [boleh melaut] ada 111 kapal. Itu karena mereka masih menolak untuk mengalihkan alat tangkap,” ujar Susi.
Susi telah memutuskan untuk tidak memberi izin kepada 111 kapal yang menolak beralih. Meski begitu, ia menjelaskan secara rinci sanksi tegas yang bakal dikenakan apabila kapal yang tidak berizin itu kedapatan melaut. Susi juga menegaskan tidak ada penambahan jumlah kapal saat masa transisi berlangsung.
“Ketentuannya tetap, ini hanya untuk jalur dua. Tidak keluar dari 4 mil. Sehingga kapal-kapal yang sudah tidak menggunakan cantrang tetap dapat ikan,” kata Susi lagi.
Setelah Tegal dan Rembang, pendataan kapal cantrang bakal berlanjut ke sejumlah daerah lain, yakni Batang, Juwana, Pati, dan Lamongan. Upaya ini merupakan tindak lanjut dari keputusan perpanjangan masa pengalihan alat tangkap yang telah disepakati antara Presiden Joko Widodo, Menteri Susi, dan perwakilan nelayan cantrang pada 17 Januari 2018 di Istana Negara, Jakarta.
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Yuliana Ratnasari