tirto.id - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise menegaskan bahwa negara wajib meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW).
"Dengan meratifikasi CEDAW, berarti ada kewajiban negara mengimplementasikan prinsip CEDAW sebagai acuan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan," kata Yohana dalam kata sambutan yang dibacakan oleh Staf Ahli Menteri PPPA bidang Pembangunan Keluarga Sri Danti Anwar di acara "32 Tahun Ratifikasi CEDAW" di Jakarta, Rabu, (11/5/2016).
Menurut Yohana, prinsip-prinsip CEDAW harus menjadi acuan dalam penyusunan sistem pembangunan, perencanaan, dan penganggaran program pembangunan nasional.
"Tujuannya untuk menghapuskan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan dan menghapuskan stereotipe tentang gender," kata Yohana.
Pemerintah wajib memenuhi dan melindungi hak asasi perempuan, kata Yohana, karena memberikan perlakuan diskriminasi terhadap perempuan merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Ia menegaskan, penghapusan diskriminasi terhadap perempuan harus dilakukan di segala bidang seperti sosial, politik, ekonomi, hukum, keamanan, termasuk diskriminasi dalam keluarga.
Arah kebijakan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk mewujudkannya kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan, perlindungan perempuan dan kelompok marjinal, dan perlindungan anak, menurut Yohana, memerlukan waktu dua puluh tahun yang dimulai sejak 2005 hingga 2025.(ANT)
Penulis: Yantina Debora
Editor: Yantina Debora