tirto.id - Komisioner Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan Laode Ida menilai Menteri Riset dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) melakukan maladministrasi dalam penyelesaian kasus dugaan plagiarisme Rektor Universitas Halu Oleo (UHO), Muhammad Zamrun Firihu.
Sebab, dalam meriksa dokumen yang diduga plagiat tersebut, tim independen yang dibentuk Kemenristekdikti tidak bersandar pada regulasi yang ada yakni, Permendiknas Nomor 17 tahun 2010.
"Kalau Menristekdikti melakukan acuan yang berbeda (dari Permendikbud), berarti Menristekdikti sendiri telah melakukan maladministrasi, begitu menurut Ombudsman," ungkap Laode di Gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2017).
Laode menilai, dari sejumlah temuan yang disampaikan oleh 30 guru besar UHO, terlihat jelas bahwa Rektor Zamrun melakukan plagiarisme dengan intensitas 60 sampai 100 persen.
Ia mengatakan, dugaan plagiarisme tersebut berada pada karya-karya Zamrun yang dimuat dalam jurnal nasional maupun internasional, salah satunya yang berjudul “Microwave Enhaced Sintering Mechanism ini Alumina Ceramic Sintering Experiment".
"Sangat terbuka dan terlihat jelas sangat memalukan karena menjiplak bahkan beberapa paragraf, berapa kalimat baik acak ataupun tidak," ucapnya.
Karena itulah, menurut Laode, apa yang dilakukan oleh Zamrun telah merusak marwah perguruan tinggi sebagai lembaga pendidikan yang mengutamakan kejujuran dan integritas.
"Ini memalukan. Melanggar undang-undang hak cipta. Kemudian ada yang namanya etika akademik universal. Bagi para plagiarisme, tidak ada tempat untuk mereka di dalam lingkungan lembaga akademis," tuturnya.
Laode juga menyampaikan keheranannya terhadap Menristekdikti Muhammad Nasir, lantaran terkesan memaksakan pelantikan Firihu sebagai Rektor UHO. Untuk itu, ia mengatakan telah berkoordinasi dengan KPK agar mengusut ada atau tidaknya indikasi transaksional di balik pelantikan tersebut.
"Nanti kami investigasi dan kami sudah koordinasi dengan KPK jangan sampai ini ada indikasi transaksi di dalamnya," kata Laode.
Menurut La Maronta Galib, salah satu dosen UHO yang melaporkan dugaan plagiarisme Zamrun, tim independen Kemenristekdikti menganalisis karya Zamrun menggunakan pendekatan menggunakan analisis konten dan metodologis, berbeda dari apa yang diatur dalam Permendiknas Nomor 17 tahun 2010.
"Jadi mereka menganalisis konten. Selain itu mereka juga menganalisis metodologi penelitian dalam karya ini," kata Galib.
Karena itulah, kata Galib, dari analisis yang digunakan oleh tim tersebut, tidak ditemukan bukti adanya plagiarisme. "Disamping itu, dalam penelitian yang ada dari tahun 2008 itu, mereka (Kemenristekdikti) bilang dia melakukan improvisasi, ada penambahan dan penjelasan-penjelasan," ujar Galib.
"Mereka sampai pada kesimpulan bahwa berdasarkan hasil analisis dari tiga tipe ini tidak plagiat," imbuhnya.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Yuliana Ratnasari