Menuju konten utama

Menpan RB Bantah Usulkan Kenaikan Gaji Pejabat Negara

Menpan RB membantah ada kenaikan gaji pejabat negara dan pegawai negeri sipil.

Menpan RB Bantah Usulkan Kenaikan Gaji Pejabat Negara
Sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Konawe Selatan mencari tumpangan kendaraan pribadi untuk menuju ke kantornya di jalan poros Kendari- Konawe Selatan di Baruga, Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (4/9/2017). ANTARA FOTO/Jojon

tirto.id - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Asman Abnur membantah terdapat pembahasan usulan kenaikan gaji presiden dan pejabat negara lainnya dalam rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Belum ada (usulan gaji). Itu dulu pernah diusulkan, dulu sebelum pemerintahan Presiden Jokowi, tapi saya enggak tahu angkanya berapa," kata Asman di Kompleks Parleman, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (12/3/2018).

Asman menyatakan memang sempat ada usulan menaikkan gaji pejabat daerah kepadanya, tapi ia mengaku belum menindaklanjutinya hingga pembahasan konsep besaran gaji di Menpan RB. Ia menyebut kajian RPP gaji dan tunjangan PNS yang sempat beredar ke publik adalah konsep lama.

"Di RPP belum ada dibahas. Belum ada itu. Saya enggak tahu sumbernya dari mana itu," kata Asman.

Saat ini, kata Asman, Menpan RB dan DPR baru membahas draf RPP penambahan gaji dan tunjangan PNS dengan kementerian keuangan sebagai kementerian terkait kebijakan ini.

"Jadi lintas kementerian. Jadi harmonisasi. Nanti bukan hanya satu kementerian, tapi beberapa kementerian," kata Asman.

Rumor RPP tunjangan dan gaji PNS dengan simulasi besaran penghasilan PNS dan pejabat negara lainnya beredar di publik. Tertulis di dalamnya perhitungan gaji PNS menggunakan indeks 1:12.698 antara gaji PNS pangkat terendah dan tertinggi. Indeks ini menaikkan gaji dan tunjangan PNS di semua tingkatan.

Dalam bahan RPP yang beredar tertulis pula indeks penghasilan pejabat negara yang disesuaikan dengan indeks penghasilan PNS.

Untuk presiden mencapai 1:96.000 atau setara penghasilan Rp553,4 juta per bulan dan wakil presiden menerima penghasilan Rp368,9 juta per bulan dengan indeks penghasilan 1:64.000.

Menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala Polri, Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua DPD, Ketua KPK, Ketua BPK, Ketua MA dan Ketua MK indeks penghasilan sebesar 1:16.000. Maka, penghasilan yang didapatkan masing-masing pejabat tersebut sebesar Rp 92,2 juta per bulan.

Wakil Ketua MPR, DPR, DPD, KPK, BPK, MA dan MK indeks penghasilan sebesar 1:15.333 atau setara penghasilan Rp 88,3 juta per bulan. Jabatan Wakil Menteri, Wakil Kepala Polri, Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota BPK, dan Hakim Agung MA indeks penghasilan sebesar 1:14.000 atau setara gaji bulanan sebesar Rp80,7 juta.

Tertulis juga dalam RPP yang beredar tersebut indeks penghasilan untuk pejabat eksekutif dan legislatif daerah tingkat I dan II. Gaji bulanan mereka dalam konsep yang tertulis sebesar lebih dari Rp50 juta per bulan.

Baca juga artikel terkait KENAIKAN GAJI PNS atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Agung DH