tirto.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, Perppu Kebiri secara otomatis sudah berlaku meskipun baru ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu (25/5/2016).
Lebih lanjut Menkumham menjelaskan, pemerintah akan segera mengirimkan Perppu tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) untuk disahkan. “Kita berharap teman-teman fraksi di DPR akan sepakat dengan Presiden, dengan pemerintah agar Perppu ini dapat dijadikan Undang-Undang. Itu harapan kita,” kata Yasonna, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (25/5/2016) sore.
Terkait dengan pro dan kontra terhadap Perppu tersebut, Menkumham menegaskan, kebiri yang nantinya akan diterapkan bukanlah kebiri "kastrasi" tetapi kebiri kimia.
Penerapan tersebut, kata dia, tentunya harus berdasarkan pertimbangan hakim, karena hal itu merupakan hukuman tambahan. “Hakim akan melihat fakta-fakta, dan itu diberikan kepada pelaku yang berulang, pelaku beramai-ramai, pedofil kepada anak, jadi bukan kepada sembarang,” tegasnya.
Menkumham juga menyebutkan, ada beberapa hukuman tambahan yang tercantum dalam Perppu itu, yaitu kebiri kimia, kemudian pemasangan alat deteksi elektronik. Metode-metode tersebut, imbuhnya, bisa diterapkan secara bersamaan atau hanya salah satunya saja.
“Ya, termasuk pengumuman yang bersangkutan secara publik . Jadi diumumkan secara publik untuk hukuman sosialnya,” ujar Menkumham
Menkumham Yasonna Laoly menyatakan bahwa Perppu tersebut tidak akan berlaku surut. “Tapi nanti akan dibahas di DPR. Presiden akan segera mengirimkan ke DPR ,” tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, presiden Joko Widodo pada Rabu (25/5/2016), telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Seskab)
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Putu Agung Nara Indra