tirto.id - Menteri Perhubungan, Budi Karya memberi lampu hijau pelaksanaan tarif bagasi pada Lion Air Group. Menurut Budi, pengaturan tarif yang dilakukan maskapai diperbolehkan secara hukum.
Budi menilai kehadiran tarif bagasi ini justru akan membuat penumpang berpikir untuk mengatur bawaannya. Disamping itu, kebijakan ini dinilai dapat menyederhanakan proses keberangkatan sekaligus mencegah antrean panjang yang biasa terjadi pada maskapai Lion Air.
“By law, korporasi boleh mengatur pentarifan. Saya lihat aturan bagasi ini malah sesuatu yang positif. Pasti orang gak mau repot. Jadi bawa seperlunya saja,” ucap Budi kepada wartawan di Gedung Menko Kemaritiman pada Selasa (8/1).
Budi hanya memberi catatan bahwa sebelum diterapkan, Lion Air terlebih dahulu harus menerapkan masa transisi atau uji coba selama 15 hari. Menurutnya, perubahan tarif ini tidak sepatutnya mengganggu layanan penerbangan.
Budi menambahkan, perubahan tersebut juga tidak masalah diterapkan asalkan sudah melibatkan Kemenhub ketika keputusan itu diambil. Dengan kata lain, diatur bersama-sama baik oleh Kemenhub maupun Lion Air.
“Jadi apa yang diatur Lion Air, kami mesti ada di dalamnya supaya ini selesai,” ucap Budi.
Terkait sikapnya yang mendukung langkah Lion Air mengenakan tarif pada bagasi, Budi menuturkan bahwa ia tidak akan mengimbau maskapai LCC lainnya untuk turut menerapkan. Ia mengklaim akan memberikan kebebasan.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Nur Hidayah Perwitasari