Menuju konten utama

Mengenal Tugas Raja Malaysia Yang di-Pertuan Agong

Sultan Muhammad V yang merupakan suami Oksana Voevodina, mengundurkan diri dari tugasnya sebagai raja Malaysia.

Mengenal Tugas Raja Malaysia Yang di-Pertuan Agong
Ilustrasi Kuala Lumpur. Foto AP / Vincent Thian

tirto.id - Istana Malaysia menyampaikan Sultan Muhammad V, Raja ke-15 Malaysia mengundurkan diri pada Minggu (6/1/2019). Namun pihak istana tak menyampaikan alasan pengunduran diri sang Raja yang bulan November lalu menikahi Miss Moscow 2015 Oksana Voevodina.

Raja berikutnya bakal dipilih melalui pemungutan suara dalam Council of Rulers. Raja itu dipilih dari sembilan negara bagian dan mereka bakal memimpin secara bergiliran selama lima tahun.

Dikutip dari Star Online, ia yang terpilih menjadi Raja Malaysia memiliki sejumlah tugas mencakup eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Raja Malaysia yang dikenal dengan sebutan Yang di-Pertuan Agong merupakan Panglima Tertinggi Angakatan Bersenjata Malaysia. Tugas raja Malaysia mencakup mengangkat perdana Menteri, menteri, wakil menteri dan jaksa agung.

Ia memiliki kewenangan untuk memberikan pengampunan sehubungan dengan pelanggaran yang dilakukan seseorang dan diadili di pengadilan militer di seluruh wilayah federal Kuala Lumpur dan Labuan serta Putrajaya.

Selain sebagai Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata, Yang di-Pertuan Agong juga merupakan kepala urusan Islam untuk sembilan negara bagian serta negara-negara yang tidak memiliki raja, yaitu Malaka, Penang, Sabah dan Sarawak.

Meski memiliki kekuasaan tertinggi, pakar konstitusional Emeritus Prof Datuk Dr Shad Saleem Faruqi mengatakan keputusan yang diambil oleh raja kerap didiskusikan dengan perdana menteri dan penasihnya.

"Sebagian besar kekuasaan Raja bukan hak prerogatif pribadi tetapi dapat dilaksanakan sesuai dengan saran dari penasihat konstitusionalnya," ucap Shad, dilansir dari Star Online.

Ia mengatakan raja bertindak berdasarkan saran dari perdana menteri, kabinet atau badan-badan lain, seperti Konferensi Penguasa hingga Dewan Urusan Islam.

“Kesalahan umum adalah bahwa ketika orang membaca Konstitusi Federal dan undang-undang dan menemukan klausa yang memberikan kekuasaan pada Yang di-Pertuan Agong, mereka berpikir bahwa itu adalah kekuatan pribadinya dan itu tidak benar," ucapnya.

Di sisi lain, raja memiliki kuasa untuk menunda keputusan misalnya dalam hal pengangkatan anggota kabinet. Permintaan raja menjadi pertimbangan penting perdana menteri.

Namun dalam kekuasaan diskresioner, raja bisa mengambil kebijakan pribadi dalam urusan negara. Misalnya pengangkatan perdana menteri dan pembubaran parlemen.

Baca juga artikel terkait RAJA MALAYSIA atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yantina Debora
Editor: Yantina Debora