tirto.id - Yellow Box Junction (YBJ) adalah salah satu marka jalan yang wajib diketahui oleh pengendara di Indonesia. Rambu lalu lintas YBJ masih tergolong baru di Indonesia. Pasalnya, YBJ baru diterapkan di Indonesia pada tahun 2010.
Merujuk pada laman resmi Korlantas Polri dijelaskan, bahwa YBJ merupakan marka jalan yang berbentuk segi empat dengan warna garis kuning yang mencolok. YBJ berada di persimpangan jalan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), bahwa Yellow Box Junction sebagai marka prioritas.
Hal itu tertuang dalam pasal 103 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Dalam hal terjadi kondisi kemacetan lalu lintas yang tidak memungkinkan gerak kendaraan, fungsi marka kotak kuning harus diutamakan daripada Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas yang bersifat perintah atau larangan.”
Bagi pengendara yang melanggar marka, maka akan mendapatkan hukuman atau sanksi. Berdasarkan undang-undang yang sama, Pasal 287 ayat 2. Pelanggar marka ini akan dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Fungsi Marka Jalan Yellow Box Junction
Yellow box junction yang letaknya berada di persimpangan jalan, mempunyai fungsi dalam mencegah kepadatan lalu lintas. Karena, persimpangan jalan sering mengalami kecamatan.
Untuk mengurai kendaraan, agar tidak menumpuk di persimpangan jalan. Maka YBJ dibuat sehingga pengendara yang melintas di persimpangan jalan dalam keadaan tersendat, pengendara lain dari arah yang berbeda tidak menyerobot.
Dengan adanya YBJ, arus lalu lintas di persimpangan jalan bisa tetap berjalan lancar. Karena pengendara lain patuh terhadap marka jalan YBJ untuk tidak menyerobot, saat masih ada kendaraan lain di marka jalan YBJ.
Tujuan Marka Jalan Yellow Box Junction
Yellow Box Junction bertujuan mencegah penumpukan kendaraan di persimpangan yang diakibatkan pengguna jalan yang tidak mau mengalah. Pasalnya, di persimpangan jalan kerap terjadi kendaraan lain yang memaksakan kendaraannya masuk di wilayah YBJ.
Padahal di area YBJ yang berbentuk kotak kuning masih ada kendaraan lain. Dengan kondisi tersebut, pengendara telah melanggar aturan lalu lintas. Karena masuk dalam marka YBJ, yang masih ada kendaraan lain.
Pasalnya, ketika lalu lintas dalam keadaan pada. Persimpangan jalan berpotensi mengalami kemacetan. Maka, pengguna jalan wajib memahami cara kerja YBJ.
Dimana, jika masih ada kendaraan lain yang melintas. Meski jalurnya pengendara sudah hijau dan diperbolehkan jalan. Namun, jika ada area YBJ. Pengendara wajib untuk menunggu, sampai kendaraan yang berada di area YBJ tidak ada.
Maka, dengan memahami marka jalan YBJ. Tujuan dibuatnya YBJ akan berjalan maksimal. Pengguna jalan bisa lebih sadar dan paham tujuan adanya YBJ yang ada di persimpangan jalan.