Menuju konten utama
Work & Money

Mengenal Apa Itu Skema Ponzi dan Kenapa Berbahaya?

Mengenal apa itu skema ponzi dan kenapa berbahaya? Apakah termasuk investasi bodong?

Mengenal Apa Itu Skema Ponzi dan Kenapa Berbahaya?
Ilustrasi investasi ilegal. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Kasus penipuan si kembar, Rihana dan Rihani, ramai di media sosial. Penipuan pre-order (PO) iPhone ini telah memakan banyak korban dengan kerugian mencapai Rp35 miliar.

Kasus ini terungkap setelah beberapa korban membuat laporan ke polisi. Berdasarkan informasi dari Antaranews, para korban membeli iPhone dengan sistem PO pada Rihana dan Rihani yang mengaku sebagai pemasok resminya.

Ketika korban sudah mendapatkan barangnya, para korban pun makin percaya pada si kembar. Hal ini kemudian mendorong mereka untuk menjadi reseller iPhone dengan mencari pembeli lain.

Awalnya, praktik PO iPhone ini berjalan lancar dan pembeli mendapatkan barangnya. Namun sejak November 2021, si kembar tak lagi mengirim barang pesanan.

Mereka juga sempat berjanji mengembalikan uang miliaran kepada para korban, tapi sampai laporan ke polisi dibuat, si kembar tak kunjung menepati janjinya.

Setelah diselidiki, si kembar ditengarai menggunakan skema Ponzi dalam menjalankan bisnis tipu-tipunya. Lalu, apa yang dimaksud dengan skema Ponzi dan apa bahayanya?

Apa Itu Skema Ponzi?

Skema Ponzi adalah praktik investasi ilegal yang dicetuskan oleh Charles Ponzi asal Italia yang kemudian populer di tahun 1920.

Skema Ponzi merupakan modus investasi palsu dengan membayarkan keuntungan kepada investor, tapi uang yang dibayarkan bukan dihasilkan dari kegiatan operasi perusahaan.

Uang atau keuntungan bagi investor justru berasal dari dana pribadi atau dari investor baru. Skema Ponzi sendiri identik dengan skema piramida. Artinya, dana dari investor baru digunakan untuk membayarkan keuntungan bagi investor lama.

Itulah kenapa investor yang terjerat skema Ponzi harus mencari dan merekrut investor baru agar mendapatkan keuntungan. Jika gagal mendapatkan investor baru, maka aliran dana akan macet dan tidak ada lagi uang/keuntungan yang dibagikan kepada investor sebelum-sebelumnya.

Ciri-ciri Skema Ponzi

Skema Ponzi mulai subur di Indonesia sejak tahun 1990-an dan masih banyak yang mempraktikkannya sampai sekarang.

Agar tak terjebak dalam investasi bodong tersebut, waspadai ciri-ciri skema Ponzi yang dijabarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai berikut :

  1. Investasinya menjanjikan keuntungan besar yang bisa didapat dalam waktu singkat dan tanpa risiko.
  2. Proses atau kegiatan bisnis investasinya tidak jelas. Mayoritas investasi skema Ponzi bahkan tidak memiliki produk yang dijual sebagai sumber pendapatan.
  3. Jika ada produk yang dipasarkan atau diperjualbelikan, biasanya berasal dari luar negeri.
  4. Akan ada keuntungan atau komisi jika berhasil merekrut orang sebagai anggota baru.
  5. Saat investor ingin menarik investasi, ia biasanya akan diiming-imingi dengan investasi dengan bunga atau keuntungan yang lebih tinggi.
  6. Cara merekrut investor baru biasanya dengan memanfaatkan nama besar tokoh masyarakat, tokoh agama, atau sosok yang dianggap kredibel dan tidak mungkin melakukan penipuan.
  7. Pengembalian dana/keuntungan pasti akan macet di tengah-tengah dan tidak ada kejelasan.
Dari ciri-ciri yang sudah disebutkan di atas, dapat dilihat bahwa skema Ponzi merupakan investasi palsu yang sangat merugikan.

Keuntungan yang diperoleh investornya hanya mengandalkan perputaran uang di antara anggotanya.

Bahaya skema Ponzi yang harus diwaspadai adalah tidak adanya jaminan uang atau dana investasi bisa kembali. Bahkan, investasi seperti ini dipastikan akan selalu macet di tengah jalan tanpa ada kepastian jelas.

Tak hanya itu, korban yang paling dirugikan umumnya adalah investor tingkat bawah atau yang baru bergabung.

Sementara investor tingkat atas biasanya sudah meraup banyak keuntungan. Bahkan, ada kemungkinan pendiri atau investor tingkat atas bisa kabur/tidak bertanggung jawab.

Baca juga artikel terkait LIFESTYLE atau tulisan lainnya dari Erika Erilia

tirto.id - Ekonomi
Kontributor: Erika Erilia
Penulis: Erika Erilia
Editor: Dhita Koesno