Menuju konten utama

Mengawasi Kinerja dengan Teknologi Video Call

Ponsel pintar berfitur panggilan video tak hanya sebagai sarana berkomunikasi, tapi diformalkan sebagai pengawasan kinerja aparat pemerintah di lapangan.

Mengawasi Kinerja dengan Teknologi Video Call
Ilustrasi Video Call. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Cara berkomunikasi dan koordinasi di era serba digital saat ini peran ponsel pintar sangat menentukan. Ponsel pintar sudah mampu menyediakan panggilan video atau video call. Kemampuan teknologi ini juga dimanfaatkan oleh institusi pemerintahan.

Baru-baru ini beredar Instruksi Direktur Jenderal Pajak Nomor 5/PJ/2017 yang dirilis pada Senin (9/10/2017) soal ketentuan mengaktifkan selama 24 jam perangkat telepon genggam yang dilengkapi video call seperti Face Time dan Whatsapp video. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh kepala kantor wilayah pajak untuk berkoordinasi dengan dirjen pajak, jelang masa-masa akhir mengejar penerimaan pajak 2017.

Panggilan video selain memberikan kemudahan dalam komunikasi agar saling bisa bertatap wajah. Namun juga sebagai sarana verifikasi dan pengawasan bahwa masing-masing lawan bicara berada dalam tempat atau latar yang seharusnya. Saat lewat panggilan suara, seseorang bisa saja berbohong soal lokasi dirinya berada, tapi cara itu tidak mudah bila menggunakan panggilan video. Penggunaan panggilan video kini bukan hal yang sulit.

Dalam soal panggilan video, terdapat dua cara untuk melakukannya. Memanfaatkan teknologi konvensional melalui jaringan telekomunikasi sebuah provider telekomunikasi alias PSTN atau melakukan panggilan video dengan memanfaatkan infrastruktur internet alias VoIP.

Panggilan video menggunakan infrastruktur internet lazim menggunakan sebuah protokol bernama Real-time Transport Protocol (RTP). Skype, aplikasi panggilan audio maupun video dengan jumlah pengguna aktif mencapai 300 juta orang, menggunakan sebuah protokol berbasis arsitektur peer-to-peer yang hanya dimiliki seseorang.

Di pasaran, terutama menyangkut layanan panggilan video berbasis internet, terdapat banyak aplikasi yang dengan mudah menawarkan layanan panggilan video. Di daftar pertama terdapat WhatsApp yang memiliki 1,2 miliar pengguna aktif, WeChat yang memiliki 938 juta pengguna aktif, Skype yang memiliki 300 juta pengguna aktif, serta LINE yang memiliki 214 juta pengguna aktif.

Semakin besar jumlah pengguna, semakin menguntungkan bagi pemakai. Mengingat, untuk menggunakan fitur-fitur yang ada di layanan tersebut memerlukan lawan bicara yang sama-sama telah menginstall aplikasi yang digunakan.

Baca juga: WhatsApp Aplikasi Pesan Paling Populer di Dunia

Infografik Video Call

Meskipun penggunaan panggilan video memang sangat ditentukan oleh penggunaan infrastruktur internet, dalam sebuah laporan berjudul “The Future of Mobile Communication: A GSMA Insight Report” yang melakukan penelitian di Spanyol, India, Cina, dan Amerika Serikat, ditemukan bahwa 27 persen pengguna internet masih menggunakan panggilan video menggunakan metode konvensional, alih-alih bergeser sepenuhnya menggunakan aplikasi seperti Skype.

Dalam laporan tersebut menyebutkan Cina dan India merupakan dua negara yang populer menggunakan panggilan video daripada Spanyol maupun AS.

Keberadaan panggilan video sudah dimulai sejak 1964. Bell Telephone Company, sekarang bertransformasi menjadi AT&T, menghadirkan sebuah produk bernama Picturephone, sebuah layanan panggilan video memanfaatkan koneksi dial-up.

William L. Laurance yang berada di New York berkorespondensi dengan Donald Shaffer di Disneyland menggunakan fitur panggilan video. Setelah uji coba tersebut, layanan Picturephone dikomersialkan di wilayah New York, Washington DC, dan Chicago. Panggilan video selama 3 menit antara New York ke Washington DC dipatok tarif sebesar $16 alias setara dengan $120 pada saat ini.

Penggunaan panggilan video memanfaatkan teknologi PTSN umumnya diatur melalui tarif yang dipatok dengan nilai tertentu oleh penyedia layanan. Berkebalikan dengan panggilan video memanfaatkan infrastruktur internet. Guna menggunakan fitur panggilan video melalui aplikasi, pengguna harus mengikuti skema konsumsi data yang dihabiskan. Sebuah tes yang dilakukan NDTV menyebut, panggilan video memanfaatkan Skype dan WhatsApp berdurasi 4 menit rata-rata mengkonsumsi data sebesar 12,3MB dan 12,74MB.

Sedangkan untuk aplikasi FaceTime buatan Apple, konsumsi data rata-rata panggilan video selama 4 menit cenderung lebih kecil yakni berada di angka 8,8MB. Jika ingin menghitung besaran biaya panggilan video menggunakan aplikasi berbasis internet itu, pengguna tinggal membaginya dengan biaya data yang dipatok provider internet. Provider internet mobile terbesar di Indonesia misalnya, mematok tarif Rp15 ribu untuk kuota sebesar 400MB dan bonus 100MB di jaringan 4G untuk masa aktif dalam satu hari.

Baca juga: Mempersoalkan Tarif Mahal Telkomsel

Imbas dari kemudahan dan relatif murahnya biaya, terutama bila memanfaatkan internet, panggilan video menggunakan ponsel pintar memang patut dimanfaatkan oleh aparat pemerintah termasuk para petugas pajak. Pemanfaatan layanan sejenis juga dilakukan oleh polisi-polisi di Amerika Serikat (AS) yang telah lazim menggunakan kamera pada tubuh atau bodycam yang perannya mirip video call guna menemani tugas keseharian di lapangan.

Adopsi bodycam bagi petugas kepolisian di AS terjadi selepas insiden pada 2014 kala petugas polisi Missouri menembak mati seorang anak muda bernama Michael Brown. Mencegah saling klaim benar-salah, bodycam dimanfaatkan untuk menengahi situasi interaksi polisi dengan masyarakat. Pemerintahan Barack Obama bahkan menyiapkan duit senilai $263 juta untuk pengadaan bodycam bagi polisi.

Penggunaan bodycam terbukti efektif. Di Washington DC, 6 bulan pertama penggunaan bodycam pada petugas sukses menurunkan keluhan masyarakat terhadap para petugas polisi yang turun 80 persen. Di Rialto, California, keluhan terhadap petugas pun menurun sama besarnya dengan apa yang terjadi di Washington DC. Penggunaan bodycam pada petugas, sukses pula menurunkan penggunaan kekerasan oleh petugas polisi hingga 60 persen.

Peneliti Arizona State University, Justin Ready dan Jacob Young yang meneliti 50 petugas selama satu tahun dan membandingkan perilaku mereka dengan petugas tanpa bodycam, menyimpulkan bahwa petugas yang memakai kamera di badannya melakukan lebih sedikit “stop dan frisks”, suatu tindakan menghentikan seseorang yang diduga melakukan pelanggaran. Serta petugas yang menggunakan bodycam terbukti menahan lebih sedikit orang dibandingkan yang tidak memakai bodycam.

Penggunaan bodycam yang diterapkan pada aparat kepolisian bagian upaya mengawasi petugas di lapangan. Bagaimana dengan ketentuan pemakaian video call para petugas pajak?

Baca juga artikel terkait VIDEO atau tulisan lainnya dari Ahmad Zaenudin

tirto.id - Teknologi
Reporter: Ahmad Zaenudin
Penulis: Ahmad Zaenudin
Editor: Suhendra